Siaran Berbasis Internet Mendesak Ditertibkan

Selasa, 02 Juni 2020 - 06:30 WIB
loading...
A A A
Namun menurut Dave, sebenarnya dalam waktu dekat DPR bersama pemerintah juga akan merampungkan revisi RUU Penyiaran. Dengan demikian, publik bisa melihat apakah revisi ini nanti sudah mencakup materi yang diujimaterikan oleh RCTI atau belum. “Kalau belum bisa segera dimasukkan,” imbuh Dave.

Dave menjelaskan, karena selama ini belum ada peraturan perundang-undangan yang jelas untuk mengatur aplikasi-aplikasi tersebut, pemerintah tidak bisa berbuat banyak. Namun, dalam UU Penyiaran yang baru nanti, adendumnya ditambahkan dan akan dipertegas lagi dengan peraturan Menteri (Permen) dan peraturan pemerintah (PP) agar membuat mereka patuh terhadap UU yang ada di Indonesia khususnya di bawah UU Perpajakan. “Jadi, harus ada aturan-aturan yang jelas untuk menutup segala macam look hole agar mereka berkewajiban melaksanakan pembayaran pajak itu,” ujar Dave.

Soal pengejaran pajak, Dave menilai langkah pemerintah beralasan. Sebab platform OTT itu juga menjual iklan dalam jumlah yang besar dan menikmati keuntungan dari warga Indonesia. Dengan demikian sudah sepatutnya mereka memberi manfaat bagi bangsa Indonesia dengan ikut membayar pajak. “Saya melihat revenue pajak ini on top dan mereka menikmati market di Indonesia tetapi, masyarakat Indonesia tidak mendapatkan apa-apa,” sesal politikus Partai Golkar ini. (Lihat Video: Jelang New Normal, Penumpang KRL Dilarang Mengobrol)

Pengamat Informasi Komunikasi dan Teknologi, Canny Watae berpandangan, tanpa judicial review ke MK, pasal 1 angka 2 UU Penyiaran sebenarnya tidak hanya diperuntukkan pada penyelenggara penyiaran, namun juga mencakup platform OTT. Menurut dia, selama berupa konten siar seharusnya undang undang ini, pengawasannya mencakup dua konten digital tersebut.

Platform digital memang tidak secara langsung disebut sebagai pengguna spektrum frekuensi dan atau jaringan transmisi dalam bentuk kabel/optik. Tetapi untuk peregulasian terhadap konten yang disalurkan melalui spektrum tersebut, menurut dia semestinya juga menjadi ranah kewenangan KPI. Judicial review akan mempertegas posisi UU Penyiaran sehingga dalam implementasinya diharapkan bisa ditetapkan tidak hanya kepada lembaga penyiaran namun juga platform digital lain yang mencakupinya. (Neneng Zubaidah/Abdul Rochim/Kiswondari/Ichsan Amin)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Komisioner KPI Tegaskan...
Komisioner KPI Tegaskan Media Penyiaran Wujudkan Keadilan Bagi Perempuan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
KPID DKI Jakarta: Perubahan...
KPID DKI Jakarta: Perubahan Lembaga Penyiaran ke Digital Jadi Tantangan yang Harus Dihadapi
Rekomendasi
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestlé Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Gavi Akhirnya Buka Mulut...
Gavi Akhirnya Buka Mulut setelah Dibanting Paredes di Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Satelit Merah Putih...
Satelit Merah Putih 2 Janjikan Internet Merata di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved