Siaran Berbasis Internet Mendesak Ditertibkan

Selasa, 02 Juni 2020 - 06:30 WIB
loading...
A A A
Namun menurut Dave, sebenarnya dalam waktu dekat DPR bersama pemerintah juga akan merampungkan revisi RUU Penyiaran. Dengan demikian, publik bisa melihat apakah revisi ini nanti sudah mencakup materi yang diujimaterikan oleh RCTI atau belum. “Kalau belum bisa segera dimasukkan,” imbuh Dave.

Dave menjelaskan, karena selama ini belum ada peraturan perundang-undangan yang jelas untuk mengatur aplikasi-aplikasi tersebut, pemerintah tidak bisa berbuat banyak. Namun, dalam UU Penyiaran yang baru nanti, adendumnya ditambahkan dan akan dipertegas lagi dengan peraturan Menteri (Permen) dan peraturan pemerintah (PP) agar membuat mereka patuh terhadap UU yang ada di Indonesia khususnya di bawah UU Perpajakan. “Jadi, harus ada aturan-aturan yang jelas untuk menutup segala macam look hole agar mereka berkewajiban melaksanakan pembayaran pajak itu,” ujar Dave.

Soal pengejaran pajak, Dave menilai langkah pemerintah beralasan. Sebab platform OTT itu juga menjual iklan dalam jumlah yang besar dan menikmati keuntungan dari warga Indonesia. Dengan demikian sudah sepatutnya mereka memberi manfaat bagi bangsa Indonesia dengan ikut membayar pajak. “Saya melihat revenue pajak ini on top dan mereka menikmati market di Indonesia tetapi, masyarakat Indonesia tidak mendapatkan apa-apa,” sesal politikus Partai Golkar ini. (Lihat Video: Jelang New Normal, Penumpang KRL Dilarang Mengobrol)

Pengamat Informasi Komunikasi dan Teknologi, Canny Watae berpandangan, tanpa judicial review ke MK, pasal 1 angka 2 UU Penyiaran sebenarnya tidak hanya diperuntukkan pada penyelenggara penyiaran, namun juga mencakup platform OTT. Menurut dia, selama berupa konten siar seharusnya undang undang ini, pengawasannya mencakup dua konten digital tersebut.

Platform digital memang tidak secara langsung disebut sebagai pengguna spektrum frekuensi dan atau jaringan transmisi dalam bentuk kabel/optik. Tetapi untuk peregulasian terhadap konten yang disalurkan melalui spektrum tersebut, menurut dia semestinya juga menjadi ranah kewenangan KPI. Judicial review akan mempertegas posisi UU Penyiaran sehingga dalam implementasinya diharapkan bisa ditetapkan tidak hanya kepada lembaga penyiaran namun juga platform digital lain yang mencakupinya. (Neneng Zubaidah/Abdul Rochim/Kiswondari/Ichsan Amin)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Komisioner KPI Tegaskan...
Komisioner KPI Tegaskan Media Penyiaran Wujudkan Keadilan Bagi Perempuan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
KPID DKI Jakarta: Perubahan...
KPID DKI Jakarta: Perubahan Lembaga Penyiaran ke Digital Jadi Tantangan yang Harus Dihadapi
Rekomendasi
Meta Menemukan Tambang...
Meta Menemukan Tambang Emas Baru
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Berita Terkini
Perindo Ajak Tokoh Muda...
Perindo Ajak Tokoh Muda Indonesia Timur Ambil Peran Menuju 2029
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Infografis
Ganjar: Mau Makan Siang...
Ganjar: Mau Makan Siang Gratis atau Internet Gratis?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved