Golkar Sebut Azis Syamsuddin Secara Resmi Belum Ajukan Bantuan Hukum

Sabtu, 25 September 2021 - 17:50 WIB
loading...
Golkar Sebut Azis Syamsuddin...
Ketua Mahkamah Partai Golkar Adies Kadir mengatakan partainya telah menawarkan bantuan hukum terhadap Azis Syamsuddin untuk menghadapi kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/MPI/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Partai Golkar telah menawarkan bantuan hukum terhadap Azis Syamsuddin untuk menghadapi kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, hingga kini Golkar belum menerima surat pengajuan permohonan bantuan dari Azis Syamsuddin.

"Secara resmi untuk meminta sebagai kuasa hukum dalam penanganan kasus belum, jadi belum, kita masih tahap koordinasi," ujar Ketua Mahkamah Partai Golkar, Adies Kadir saat menggelar konpers di ruang Fraksi Golkar, Nusantara 1, Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Adies menjelaskan Azis Syamsuddin memang sempat berkomunikasi dengan Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM (Bakumham) Golkar, Supriansa sebelum ditangkap dan ditahan oleh KPK. Namun, Adies mengaku tidak mengetahui lebih detail soal koordinasi antara Azis Syamsuddin dengan Supriansa.

"Jadi kalau koordinasi beberapa minggu yang lalu, yang bersangkutan sudah berkoodinasi dengan Ketua Bakumham Pak Supri. Nanti kalau masih mau tanya koordinasi sepeti apa silakan dengan Ketua Bakumham yang koordinasi langsung dengan beliau," bebernya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Azis diduga telah menyuap oknum penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan rekannya yang merupakan seorang Pengacara, Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp4 miliar.

Uang suap itu diduga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado di KPK. Azis dan Aliza diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Atas perbuatan Azis menyuap Stepanus Robin, ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2326 seconds (0.1#10.140)