KPK Bidik Anggota Banggar DPR Terkait Kasus yang Menjerat Azis Syamsuddin
Sabtu, 25 September 2021 - 16:33 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri membuka kemungkinan membidik anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan membidik anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin . Azis telah ditetapkan tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
"Mungkin ada hubungan terkait dengan apakah ada kemungkinan KPK akan melakukan penyidikan terhadap anggota Banggar (DPR) lain," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021). Baca juga: Azis Syamsuddin Resmi Dinonaktifkan sebagai Waketum Golkar
Saat ini, kata Firli, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menelisik adanya keterkaitan anggota Banggar DPR dalam kasus yang menjerat Azis itu. "Dengan bukti-bukti itu membuat terangnya perkara suatu peristiwa pidana dan kita temukan tersangka. Setelah kita lakukan itu bisa saja terjadi nanti," kata Firli.
Tidak hanya itu, Firli juga tidak menutup kemungkinan untuk menjerat pihak lainnnya dalam kasus tersebut. "Saya tidak pernah membatasi siapa saja, hal yang paling penting itu kembali kepada apa arti penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. KPK telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain.
"Mungkin ada hubungan terkait dengan apakah ada kemungkinan KPK akan melakukan penyidikan terhadap anggota Banggar (DPR) lain," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021). Baca juga: Azis Syamsuddin Resmi Dinonaktifkan sebagai Waketum Golkar
Saat ini, kata Firli, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menelisik adanya keterkaitan anggota Banggar DPR dalam kasus yang menjerat Azis itu. "Dengan bukti-bukti itu membuat terangnya perkara suatu peristiwa pidana dan kita temukan tersangka. Setelah kita lakukan itu bisa saja terjadi nanti," kata Firli.
Tidak hanya itu, Firli juga tidak menutup kemungkinan untuk menjerat pihak lainnnya dalam kasus tersebut. "Saya tidak pernah membatasi siapa saja, hal yang paling penting itu kembali kepada apa arti penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. KPK telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain.
Lihat Juga :