KPK Bidik Anggota Banggar DPR Terkait Kasus yang Menjerat Azis Syamsuddin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan membidik anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin . Azis telah ditetapkan tersangka dalam dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
"Mungkin ada hubungan terkait dengan apakah ada kemungkinan KPK akan melakukan penyidikan terhadap anggota Banggar (DPR) lain," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021).
Saat ini, kata Firli, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menelisik adanya keterkaitan anggota Banggar DPR dalam kasus yang menjerat Azis itu. "Dengan bukti-bukti itu membuat terangnya perkara suatu peristiwa pidana dan kita temukan tersangka. Setelah kita lakukan itu bisa saja terjadi nanti," kata Firli.
Tidak hanya itu, Firli juga tidak menutup kemungkinan untuk menjerat pihak lainnnya dalam kasus tersebut. "Saya tidak pernah membatasi siapa saja, hal yang paling penting itu kembali kepada apa arti penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. KPK telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain.
Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap, pertama Azis memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Robin dan Azis sebagai uang muka.
Lalu Robin memberikan USD100.000, SGD17.600 dan SGD140.500 dengan menemui langsung Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. "Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," jelasnya.
Azis pun langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan. "Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 s/d 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," papar Firli.
Sebelum ditahan, kata Firli, Azis bakal melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Polres Jakarta Selatan. "Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mungkin ada hubungan terkait dengan apakah ada kemungkinan KPK akan melakukan penyidikan terhadap anggota Banggar (DPR) lain," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021).
Saat ini, kata Firli, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menelisik adanya keterkaitan anggota Banggar DPR dalam kasus yang menjerat Azis itu. "Dengan bukti-bukti itu membuat terangnya perkara suatu peristiwa pidana dan kita temukan tersangka. Setelah kita lakukan itu bisa saja terjadi nanti," kata Firli.
Tidak hanya itu, Firli juga tidak menutup kemungkinan untuk menjerat pihak lainnnya dalam kasus tersebut. "Saya tidak pernah membatasi siapa saja, hal yang paling penting itu kembali kepada apa arti penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. KPK telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain.
Dalam perkara tersebut, Azis diduga memberi suap kepada mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap, pertama Azis memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada Robin dan Azis sebagai uang muka.
Lalu Robin memberikan USD100.000, SGD17.600 dan SGD140.500 dengan menemui langsung Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan. "Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," jelasnya.
Azis pun langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan hingga 20 hari ke depan. "Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 s/d 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," papar Firli.
Sebelum ditahan, kata Firli, Azis bakal melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan Polres Jakarta Selatan. "Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)