Azis Syamsuddin Resmi Dinonaktifkan sebagai Waketum Golkar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Azis Syamsuddin dinonaktifkan sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar . Keputusan itu diambil Partai Golkar setelah Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Mahkamah Partai Golkar, Adies Kadir menjelaskan penonaktifan Azis Syamsuddin sebagai Waketum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar. Terutama, soal penegakan disiplin organisasi.
Demikian diungkapkan Adies Kadir saat menggelar konferensi pers menanggapi pengangkapan serta penetapan tersangka Azis Syamsuddin oleh KPK di ruang Fraksi Partai Golkar, Nusantara 1, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
"Sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi," ujar Adies.
Adies menjelaskan penonaktifan tersebut dilakukan agar Azis Syamsuddin bisa fokus menghadapi permasalahan hukumnya di lembaga antirasuah. Bukan hanya terhadap Azis, hal itu berlaku juga terhadap kader Partai Golkar yang sedang menghadapi masalah hukum.
"Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," kata Adies.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Azis diduga telah menyuap oknum penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan rekannya yang merupakan seorang Pengacara, Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp4 miliar.
Uang suap itu diduga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado di KPK. Azis dan Aliza diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Atas perbuatan Azis menyuap Stepanus Robin, ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Mahkamah Partai Golkar, Adies Kadir menjelaskan penonaktifan Azis Syamsuddin sebagai Waketum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar. Terutama, soal penegakan disiplin organisasi.
Demikian diungkapkan Adies Kadir saat menggelar konferensi pers menanggapi pengangkapan serta penetapan tersangka Azis Syamsuddin oleh KPK di ruang Fraksi Partai Golkar, Nusantara 1, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
"Sebagaimana amanah ketentuan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar dan Pasal 19 Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar: PO-15/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi," ujar Adies.
Adies menjelaskan penonaktifan tersebut dilakukan agar Azis Syamsuddin bisa fokus menghadapi permasalahan hukumnya di lembaga antirasuah. Bukan hanya terhadap Azis, hal itu berlaku juga terhadap kader Partai Golkar yang sedang menghadapi masalah hukum.
"Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK," kata Adies.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Azis diduga telah menyuap oknum penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan rekannya yang merupakan seorang Pengacara, Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp4 miliar.
Uang suap itu diduga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado di KPK. Azis dan Aliza diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Atas perbuatan Azis menyuap Stepanus Robin, ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)