DPR Dukung Langkah RCTI Ajukan Judicial Review UU Penyiaran ke MK

Senin, 01 Juni 2020 - 18:26 WIB
loading...
DPR Dukung Langkah RCTI...
Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding mendukung langkah RCTI dan iNews TV yang mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke MK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding mendukung RCTI dan iNews TV yang mengajukan judicial review (JR) atau uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Karding menilai, siapapun pelaksana penyiaran baik itu lokal maupun asing melakukan siaran di wilayah NKRI, baik itu Netflix, Youtube, HBO atau lainnya maka harus mengikuti aturan hukum yang berlaku karena penontonnya adalah juga orang Indonesia. (Baca juga: Uji Materi ke MK, Siaran Berbasis Internet Diharapkan Ikuti UU Penyiaran)

"Gugatan itu saya kita tidak ada masalah, justru kita dorong untuk melengkapi undang-undang yang sudah ada atau untuk masukan Undang-Undang Penyiaran yang sudah ada. Secara argumentatif patut kita dukung karena memang kita harus mengantisipasi semua konten-konten yang tidak mengadaptasi dengan kultur budaya dan kehidupan sosial di negara kita," ujar Karding dihubungi, Senin (1/6/2020). (Baca juga: Penjelasan Uji Materi UU Penyiaran ke MK Terkait Siaran Berbasis Internet)

Politikus PKB ini menilai, memang dalam tayangan-tayangan video atau film berbasis internet, konten seperti pornografi selama ini agak berlebihan sehingga tidak sesuai dengan norma, budaya, serta agama yang dianut masyarakat Indonesia. "Memang berlebihan, termasuk juga mungkin tidak hanya pornografi, tapi juga mengenai perkataan yang mengandung unsur-unsur kekerasan atau yang tidak mendidik terhadap anak-anak, itu harus dihindari. Termasuk pernyataan-pernyataan yang melenceng jauh dari adat dan kebiasaan kita," tuturnya.

Dikatakan Karding, judicial review yang diajukan RCTI dan iNewsTV harus dimaknai dan dihargai, serta didukung sebagai aspirasi dan upaya mengingatkan bahwa boleh saja kita sebagai bangsa menerima masukan budaya-budaya luar, tetapi harus yang sesuai dengan kebudayaan Indonesia. "Lebih spesifik lagi, ini masukan untuk lembaga penyiaran kita agar lebih komprehensif dalam mengawasi dengan menjadikan objek hukum yang berlaku sama," urainya.

Menurut Karding, aturan dalam sebuah undang-undang memang seharusnya diarahkan sesuai dengan kedaulatan negara. "Untuk itu kita atur boleh. Kalau film Indonesia sedikit saja ada konten pornografi harus disensor, tapi kalau film luar dibiarkan vulgar, ini tentu tidak benar," katanya. abdul rochim
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Rekomendasi
Menlu Araghchi: Pengkhianatan...
Menlu Araghchi: Pengkhianatan di Balik Pembunuhan Khamenei Berdampak pada Pengambilan Keputusan
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Astra Gelar RUPSLB,...
Astra Gelar RUPSLB, Kantongi Restu Buyback Rp8 Triliun dan Program Saham Manajemen
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved