DPR Dukung Langkah RCTI Ajukan Judicial Review UU Penyiaran ke MK

Senin, 01 Juni 2020 - 18:26 WIB
loading...
DPR Dukung Langkah RCTI...
Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding mendukung langkah RCTI dan iNews TV yang mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke MK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding mendukung RCTI dan iNews TV yang mengajukan judicial review (JR) atau uji materi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Karding menilai, siapapun pelaksana penyiaran baik itu lokal maupun asing melakukan siaran di wilayah NKRI, baik itu Netflix, Youtube, HBO atau lainnya maka harus mengikuti aturan hukum yang berlaku karena penontonnya adalah juga orang Indonesia. (Baca juga: Uji Materi ke MK, Siaran Berbasis Internet Diharapkan Ikuti UU Penyiaran)

"Gugatan itu saya kita tidak ada masalah, justru kita dorong untuk melengkapi undang-undang yang sudah ada atau untuk masukan Undang-Undang Penyiaran yang sudah ada. Secara argumentatif patut kita dukung karena memang kita harus mengantisipasi semua konten-konten yang tidak mengadaptasi dengan kultur budaya dan kehidupan sosial di negara kita," ujar Karding dihubungi, Senin (1/6/2020). (Baca juga: Penjelasan Uji Materi UU Penyiaran ke MK Terkait Siaran Berbasis Internet)

Politikus PKB ini menilai, memang dalam tayangan-tayangan video atau film berbasis internet, konten seperti pornografi selama ini agak berlebihan sehingga tidak sesuai dengan norma, budaya, serta agama yang dianut masyarakat Indonesia. "Memang berlebihan, termasuk juga mungkin tidak hanya pornografi, tapi juga mengenai perkataan yang mengandung unsur-unsur kekerasan atau yang tidak mendidik terhadap anak-anak, itu harus dihindari. Termasuk pernyataan-pernyataan yang melenceng jauh dari adat dan kebiasaan kita," tuturnya.

Dikatakan Karding, judicial review yang diajukan RCTI dan iNewsTV harus dimaknai dan dihargai, serta didukung sebagai aspirasi dan upaya mengingatkan bahwa boleh saja kita sebagai bangsa menerima masukan budaya-budaya luar, tetapi harus yang sesuai dengan kebudayaan Indonesia. "Lebih spesifik lagi, ini masukan untuk lembaga penyiaran kita agar lebih komprehensif dalam mengawasi dengan menjadikan objek hukum yang berlaku sama," urainya.

Menurut Karding, aturan dalam sebuah undang-undang memang seharusnya diarahkan sesuai dengan kedaulatan negara. "Untuk itu kita atur boleh. Kalau film Indonesia sedikit saja ada konten pornografi harus disensor, tapi kalau film luar dibiarkan vulgar, ini tentu tidak benar," katanya. abdul rochim
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2003 seconds (0.1#10.140)