Penjelasan Uji Materi UU Penyiaran ke MK Terkait Siaran Berbasis Internet
Minggu, 31 Mei 2020 - 17:14 WIB
loading...
Judicial Review (JR) atau uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dilakukan oleh stasiun televisi RCTI ke MK. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Judicial Review (JR) atau uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dilakukan oleh stasiun televisi RCTI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
(Baca juga: Uji Materi ke MK, Siaran Berbasis Internet Diharapkan Ikuti UU Penyiaran)
Tujuan dari uji materi ini menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet, tanpa kecuali (lokal maupun asing). dengan sudut pandang hukum melalui UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, Pasal 1, Ayat 2, yang tertulis;
"Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran," demikin bunyi pasal tersebut, Minggu (31/5/2020).
(Baca juga: Soal New Normal, Pemerintah Diminta Belajar dari Korea Selatan)
(Baca juga: Uji Materi ke MK, Siaran Berbasis Internet Diharapkan Ikuti UU Penyiaran)
Tujuan dari uji materi ini menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet, tanpa kecuali (lokal maupun asing). dengan sudut pandang hukum melalui UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, Pasal 1, Ayat 2, yang tertulis;
"Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran," demikin bunyi pasal tersebut, Minggu (31/5/2020).
(Baca juga: Soal New Normal, Pemerintah Diminta Belajar dari Korea Selatan)
Lihat Juga :