Diplomasi Sarang Burung Walet Sebelum Pengumuman New Normal
loading...
A
A
A
Saat manggung di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB keesokan harinya, cerita Egy, Doni Monardo menyampaikan data kabupaten/kota yang saat ini berada di zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.
"Atas arahan Bapak Presiden, pengendalian Covid-19 harus berbasis data dan fakta di lapangan. Gugus Tugas dalam mengambil keputusan selalu melibatkan para pakar, para ilmuwan, dan berpedoman pada standar internasional," ungkap Doni Monardo, 30 mei 2020.
Kepada 102 wilayah yang masuk kategori zona hijau, Doni Monardo sangat mengharap agar tiap-tiap kabupaten/kota tersebut dapat tetap meneruskan anjuran pemerintah untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian dan tetap waspada terhadap ancaman Covid-19. "Perhatikan pula ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Doni memberikan arahan kepada para bupati dan wali kota selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, agar proses pengambilan keputusan harus melalui Forkompimda dan DPRD serta segenap komponen 'pentaheliks' yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan media.
Dalam proses tersebut, Ketua Gugus Tugas berharap agar para bupati/wali kota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada gubernur. Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.
Adapun sektor yang dimaksud adalah seperti pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura, vihara. Selain itu juga pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman Covid-19. "Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat," jelas Doni. ( ).
Lebih lanjut, Gugus Tugas Pusat meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh bupati dan walikota di daerah.
Apabila dalam perkembangannya, ditemukan kenaikan kasus, Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali. "Gugus Tugas Pusat bersama pemerintah provinsi, yaitu Gugus Tugas tingkat provinsi akan senantiasa memberikan informasi, pendampingan, dan evaluasi, serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan," kata Doni.
"Atas arahan Bapak Presiden, pengendalian Covid-19 harus berbasis data dan fakta di lapangan. Gugus Tugas dalam mengambil keputusan selalu melibatkan para pakar, para ilmuwan, dan berpedoman pada standar internasional," ungkap Doni Monardo, 30 mei 2020.
Kepada 102 wilayah yang masuk kategori zona hijau, Doni Monardo sangat mengharap agar tiap-tiap kabupaten/kota tersebut dapat tetap meneruskan anjuran pemerintah untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian dan tetap waspada terhadap ancaman Covid-19. "Perhatikan pula ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Doni memberikan arahan kepada para bupati dan wali kota selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, agar proses pengambilan keputusan harus melalui Forkompimda dan DPRD serta segenap komponen 'pentaheliks' yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan media.
Dalam proses tersebut, Ketua Gugus Tugas berharap agar para bupati/wali kota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada gubernur. Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.
Adapun sektor yang dimaksud adalah seperti pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura, vihara. Selain itu juga pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman Covid-19. "Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat," jelas Doni. ( ).
Lebih lanjut, Gugus Tugas Pusat meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh bupati dan walikota di daerah.
Apabila dalam perkembangannya, ditemukan kenaikan kasus, Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali. "Gugus Tugas Pusat bersama pemerintah provinsi, yaitu Gugus Tugas tingkat provinsi akan senantiasa memberikan informasi, pendampingan, dan evaluasi, serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan," kata Doni.
(zik)