Begini Cara Integrasikan Vaksinasi di Luar Negeri dengan Pedulilindungi

Selasa, 21 September 2021 - 22:49 WIB
loading...
Begini Cara Integrasikan Vaksinasi di Luar Negeri dengan Pedulilindungi
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menilai perlu dilakukan pengintegrasian vaksinasi tersebut dengan pedulilindungi. Foto/MPI/Faisal Rahman.
A A A
JAKARTA - Saat ini untuk mengakses fasilitas publik diwajibkan menggunakan aplikasi pedulilindungi . Tentu bagi yang telah vaksin di dalam negeri akan langsung terdata pada aplikasi tersebut.

Namun begitu tidak bagi yang divaksinasi di luar negeri. Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito , perlu dilakukan pengintegrasian vaksinasi tersebut dengan pedulilindungi.

“Informasi penting bagi WNA dan WNI yang mendapatkan vaksin Covid-19 dari luar negeri maka dapat memperoleh sertifikat vaksinasi yang terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi. Hal ini dapat dilakukan dengan mengajukan verifikasi di situs web https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in dengan mendaftar terlebih dahulu,” katanya dalam keterangan persnya, Selasa (21/9/2021).



Setelah mendaftar pada situs tersebut, data yang mengajukan dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan bagi WNI. Sementara bagi WNA akan diverifikasi oleh masing-masing kedutaan.

“Hasilnya akan dikonfirmasi via email. Selanjutnya pihak yang mengajukan dapat mendaftar dan login di aplikasi pedulilindungi melengkapi data akun untuk aktifkan status vaksinasi dan dapatkan kartu verifikasi vaksinasi dengan masuk ke web pedulilindungi.id,” ujarnya.

Wiku berharap dengan adanya hal ini akan memudahkan WNI maupun WNA yang divaksinasi di luar negeri untuk mengakses fasilitas publik. “Fitur verifikasi ini diharapkan memudahkan WNI maupun WNA yang vaksinasi di luar negeri untuk bisa mengakses fasilitas publik dengan aplikasi pedulilindungi,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1575 seconds (0.1#10.140)