Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi Hanya Persulit Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Per hari ini, Senin (27/6/2022), pembelian minyak goreng curah akan diawasi melalui penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut disampaikan Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Alasan pemerintah, aplikasi PeduliLindungi bertujuan mencegah potensi penyelewengan.
Pengamat Sosial-Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa mengatakan, pada dasarnya kebijakan yang diambil pemerintah bertujuan baik. Namun, kata Herry, perlu diingat juga soal efisiensi untuk masyarakat.
"Tujuan pemerintah itu baik, namun saat ini kan minyak goreng adalah komoditas penting, harusnya memperhatikan soal efisiensi bukan membuat masyarakat semakin sulit," kata Herry kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Lebih lanjut Herry mengatakan, jika kebijakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyelewengan, maka pemerintah perlu regulasi yang mengikat secara hukum.
"Perlu pemahaman bersama bahwa kebijakan ini juga perlu dievaluasi, jangan sampai setelah sosialisasi selama 2 minggu ternyata masyarakat banyak yang menolak karena berbagai macam faktor misalnya keterjangkauan informasi atau penggunaan aplikasi yang kurang praktis," tutur Herry.
"Sanksi yang dibuat harus tegas, harus mengikat secara hukum dan membuat efek jera,. Bila pemerintah masih belum optimal soal ini, maka bukan tidak mungkin potensi penyelewengan itu tetap masih ada," kata dia.
Pengamat Sosial-Politik Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa mengatakan, pada dasarnya kebijakan yang diambil pemerintah bertujuan baik. Namun, kata Herry, perlu diingat juga soal efisiensi untuk masyarakat.
"Tujuan pemerintah itu baik, namun saat ini kan minyak goreng adalah komoditas penting, harusnya memperhatikan soal efisiensi bukan membuat masyarakat semakin sulit," kata Herry kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Lebih lanjut Herry mengatakan, jika kebijakan tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyelewengan, maka pemerintah perlu regulasi yang mengikat secara hukum.
"Perlu pemahaman bersama bahwa kebijakan ini juga perlu dievaluasi, jangan sampai setelah sosialisasi selama 2 minggu ternyata masyarakat banyak yang menolak karena berbagai macam faktor misalnya keterjangkauan informasi atau penggunaan aplikasi yang kurang praktis," tutur Herry.
"Sanksi yang dibuat harus tegas, harus mengikat secara hukum dan membuat efek jera,. Bila pemerintah masih belum optimal soal ini, maka bukan tidak mungkin potensi penyelewengan itu tetap masih ada," kata dia.
(muh)