Beli Migor Pakai PeduliLindungi, Komisi VI DPR Ingatkan Potensi Kegaduhan
Selasa, 28 Juni 2022 - 20:37 WIB
loading...
Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Sitorus meminta kepada pemerintah mempertimbangkan kembali wacana penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan NIK untuk membeli minyak goreng curah. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Sitorus meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali wacana penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk membeli minyak goreng curah . Menurutnya, cara tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan merepotkan masyarakat serta berpotensi menyebabkan penyimpangan.
Deddy mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus menjelaskan dan menyosialisasikan terlebih dahulu siapa saja yang berhak membeli migor curah. Jika tidak, maka akan berpotensi menyebabkan kerumunan orang yang kecewa karena tidak boleh mendapatkan migor.
"Bayangkan orang datang ke tempat pembelian lalu ternyata aplikasi menunjukkan warna merah, pada saat yang sama banyak warga lain yang terlihat mampu ternyata dapat. Hal ini bisa berujung pada kegaduhan di lapangan," kata Deddy dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (28/6/2022).
Di sisi lain, kata politikus PDIP ini, penggunaan KTP yang tidak mengacu pada Kartu Keluarga (KK) juga berpotensi menimbulkan gaduh karena volume yang ditetapkan cukup besar, 10 kg/KTP per hari. Aturan ini bisa mendorong penimbunan dan alokasi di setiap titik itu habis dalam waktu singkat. Hal ini bisa saja terjadi karena selisih harga dengan minyak goreng kemasan masih cukup tinggi.
Menurut Deddy, cara terbaik adalah dengan membuat rantai distribusi yang benar dan memastikan pasokan lancar, sesuai kebutuhan di setiap daerah dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ia mengungkapkan, saat ini pasokan minyak sawit melimpah, bahkan pabrik kelapa sawit sudah tidak mampu menampung produksi. Tanpa tata kelola rantai pasok yang baik dan mekanisme distribusi yang benar, persoalan minyak goreng tidak akan pernah terselesaikan secara fundamental.
Deddy mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus menjelaskan dan menyosialisasikan terlebih dahulu siapa saja yang berhak membeli migor curah. Jika tidak, maka akan berpotensi menyebabkan kerumunan orang yang kecewa karena tidak boleh mendapatkan migor.
"Bayangkan orang datang ke tempat pembelian lalu ternyata aplikasi menunjukkan warna merah, pada saat yang sama banyak warga lain yang terlihat mampu ternyata dapat. Hal ini bisa berujung pada kegaduhan di lapangan," kata Deddy dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (28/6/2022).
Di sisi lain, kata politikus PDIP ini, penggunaan KTP yang tidak mengacu pada Kartu Keluarga (KK) juga berpotensi menimbulkan gaduh karena volume yang ditetapkan cukup besar, 10 kg/KTP per hari. Aturan ini bisa mendorong penimbunan dan alokasi di setiap titik itu habis dalam waktu singkat. Hal ini bisa saja terjadi karena selisih harga dengan minyak goreng kemasan masih cukup tinggi.
Menurut Deddy, cara terbaik adalah dengan membuat rantai distribusi yang benar dan memastikan pasokan lancar, sesuai kebutuhan di setiap daerah dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ia mengungkapkan, saat ini pasokan minyak sawit melimpah, bahkan pabrik kelapa sawit sudah tidak mampu menampung produksi. Tanpa tata kelola rantai pasok yang baik dan mekanisme distribusi yang benar, persoalan minyak goreng tidak akan pernah terselesaikan secara fundamental.
Lihat Juga :