KPK Telaah Bukti Transaksi Janggal Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari
loading...

Jubir KPK Ali Fikri menyatakan KPK menindaklanjuti bukti transaksi mencurigakan yang disamaikan MAKI. Foto/antara
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengaku mengantongi bukti dugaan transaksi janggal mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dugaan transaksi mencurigakan tersebut diperoleh KPK dari laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI ).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti data-data tersebut. Data dugaan transaksi mencurigakan tersebut saat ini sedang ditelaah KPK sebelum nantinya dijadikan barang bukti dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima bagian persuratan KPK. KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/9/2021).
Ali mengapresiasi keaktifan masyarakat dalam membantu KPK memberikan data-data, maupun temuan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. KPK membuka selebar-lebarnya pintu pelaporan bagi masyarakat jika mempunyai bukti valid terkait dugaan tindak pidana korupsi para penyelenggara negara."Kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi dimaksud," ujar Ali.
Baca juga: Perjuangan Nasib Pegawai KPK Nonaktif Tersisa 2 Argumen
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti data-data tersebut. Data dugaan transaksi mencurigakan tersebut saat ini sedang ditelaah KPK sebelum nantinya dijadikan barang bukti dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari.
"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima bagian persuratan KPK. KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/9/2021).
Ali mengapresiasi keaktifan masyarakat dalam membantu KPK memberikan data-data, maupun temuan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. KPK membuka selebar-lebarnya pintu pelaporan bagi masyarakat jika mempunyai bukti valid terkait dugaan tindak pidana korupsi para penyelenggara negara."Kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi dimaksud," ujar Ali.
Baca juga: Perjuangan Nasib Pegawai KPK Nonaktif Tersisa 2 Argumen
Lihat Juga :