KPK Telaah Bukti Transaksi Janggal Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari

Kamis, 16 September 2021 - 07:05 WIB
loading...
KPK Telaah Bukti Transaksi Janggal Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari
Jubir KPK Ali Fikri menyatakan KPK menindaklanjuti bukti transaksi mencurigakan yang disamaikan MAKI. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengaku mengantongi bukti dugaan transaksi janggal mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dugaan transaksi mencurigakan tersebut diperoleh KPK dari laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI ).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti data-data tersebut. Data dugaan transaksi mencurigakan tersebut saat ini sedang ditelaah KPK sebelum nantinya dijadikan barang bukti dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari.

"Terkait laporan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima bagian persuratan KPK. KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/9/2021).

Ali mengapresiasi keaktifan masyarakat dalam membantu KPK memberikan data-data, maupun temuan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. KPK membuka selebar-lebarnya pintu pelaporan bagi masyarakat jika mempunyai bukti valid terkait dugaan tindak pidana korupsi para penyelenggara negara."Kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi dimaksud," ujar Ali.



Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelumnya menyerahkan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita Widyasari. Laporan tersebut diduga berisikan data-data aliran keuangan Rita Widyasari.

"Saya melaporkan ke KPK sebagai transaksi mencurigakan. Saya belum bisa menyampaikan ini dipakai untuk apa, tapi setidaknya cara-caranya yang tidak normal," kata Boyamin, Selasa, 14 September 2021.

Menurut dia, menyebut transaksi mencurigakan itu dilakukan oleh beberapa perusahaan pada 2018 sampai 2020. Transaksi mencurigakan itu menggunakan mata uang asing yang diyakini mencapai puluhan miliar rupiah.

Beberapa waktu lalu, tim penyidik KPK telah menyita aset milik Rita Widyasari yang diduga hasil dari pencucian uang. Aset tersebut berupa tanah dan bangunan di Villa Tamara, Samarinda, Kalimantan Timur.

Tak hanya tanah dan bangunan, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Rita yang nilainya ditaksir mencapai Rp70 miliar. Aset itu terdiri dari mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser hingga dua unit apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1065 seconds (0.1#10.140)