Perjuangan Nasib Pegawai KPK Nonaktif Tersisa 2 Argumen

Rabu, 15 September 2021 - 22:47 WIB
loading...
Perjuangan Nasib Pegawai...
Ada 2 argumen untuk membela nasib pegawai non aktif KPK. Uji materi keterbukaan informasi publik KPK dan sikap Presiden Jokowi terhadap keputusan final nasib pegawai nonaktif. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto berpandangan, saat ini tersisa dua argumen untuk membela nasib pegawai non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).Pertama, uji materi keterbukaan informasi publik KPK dan kedua, sikap Presiden Jokowi terhadap keputusan final nasib pegawai nonaktif.

Argumen Sigit didasarkan pada temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang masing-masing menemutwkkan malaadministrasi dan pelanggaran HAM dalam TWK (tes wawasan kebangsaan). Meskipun, temuan kedua lembaga tersebut sudah tertolak di hadapan MK, tapi argumen masing-masing lembaga tersebut menunjukkan triangulasi terhadap alih status pegawai KPK melalui asesmen TWK tidak relevan, tidak kredibel dan tidak adil.

"Presiden Jokowi punya kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada aspirasi publik dan menentukan sikap yang jelas bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Sigit dalam keterangannya dikutip, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Hargai Dedikasi 57 Pegawai, Firli: KPK Tidak Akan Berdiri Tanpa Sebutir Pasir

Terkait keterbukaan informasi publik, tiga pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dalam proses alih status pegawai KPK, yakni Hotman Tambunan, Ita Khoiriyah, dan Iguh Sipurba tercatat menempuh gugatan keterbukaan informasi TWK KPK kepada Komisi Informasi Pusat (KIP).

"Para pegawai KPK telah mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan undang-undang, tapi KPK tetap tidak memberikan informasi hasil TWK," kata Hotman di Jakarta, Senin (13/9/2021).

Dalam sidang perdana Komisi Informasi, Ketua Majelis Komisioner KIP, Gede Narayana menyebutkan, gugatan yang diajukan tiga pegawai KPK tersebut berupa: (1) landasan hukum penentuan unsur-unsur yang diukur dalam asesmen TWK; (2) landasan hukum penentuan kriteria memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen TWK; (3) nama dan sertifikat asesor atau pewawancara serta lembaga atau institusi asal asesor atau pewawancara; (4) kertas kerja asesor atau pewawancara; (5) berita acara penentuan lulus dan tak lulus oleh asesor; dan (6) hasil asesmen TWK.

Baca juga: Diberhentikan KPK, Novel Baswedan: sebagai Penegak Hukum Saya Sedih

Gugatan yang dilayangkan Hotman dan kawan-kawan, sebenarnya sudah sesuai jalur hukum yang tersedian tapi pesimistis bahwa lembaga KIP dapat menjadi solusi bagi masalah TWK KPK tetap ada. Bahkan, rekomendasi dari lembaga Ombudsman dan Mahkamah Konstitusi (MK) pun tak bertaring bagi pimpinan KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Suap Bupati Suhardiman...
Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing
Usai Ramai Amplop dari...
Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Duo Zou Bersaudara Asal...
Duo Zou Bersaudara Asal China Mendadak Jadi Miliarder Gara-gara Robot Humanoid, Begini Kisahnya
Bangkit dari Kebangkrutan,...
Bangkit dari Kebangkrutan, Susanti Wijaya Kini Punya 1,2 Juta Followers dan Agency
Balogun Diselamatkan...
Balogun Diselamatkan FIFA, Belgia: Ini April Mop?
Berita Terkini
Kasus Suap Bupati Suhardiman...
Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing
Hakim Tolak Praperadilan...
Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Prabowo ke PM Singapura:...
Prabowo ke PM Singapura: Kalau Ada Salah Paham, Kita Selesaikan Terbuka
Roy Suryo Gugat Praperadilan...
Roy Suryo Gugat Praperadilan Lagi, Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Logis, Statusnya Sudah Terdakwa
Nadiem Makarim Laporkan...
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang
Komisi VIII DPR: Ada...
Komisi VIII DPR: Ada Ancaman Besar jika LGBT Masif di Indonesia
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved