Diberhentikan KPK, Novel Baswedan: sebagai Penegak Hukum Saya Sedih
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada, 30 September 2021. Salah satu pegawai yang bakal diberhentikan tersebut, yakni penyidik senior nonaktif KPK, Novel Baswedan.
Novel Baswedan pun angkat bicara ihwal keputusan pimpinan KPK tersebut. Menurut Novel, keputusan pimpinan KPK tersebut sangat luar biasa. Novel menganggap keputusan pimpinan KPK sebagai perbuatan melawan hukum dan ilegal karena tujuannya, sengaja menyingkirkan pegawai yang berintegritas.
"Kita tahu bahwa ada banyak permasalahan yang jelas, yang nyata, perbuatan melawan hukum, perbuatan manipulasi, perbuatan ilegal yang dilakukan dengan maksud menyingkirkan pegawai KPK tertentu. Itu jelas ditemukan, bukti-buktinya jelas," kata Novel di Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Novel mengaku mengetahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan yang pada dasarnya menyatakan norma Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) konstitusional. Akan tetapi, kata Novel, implementasinya tidak boleh melawan hukum dan sewenang-wenang atau maladministrasi.
"Jadi, saya kira permasalahan ini menunjukkan satu di antaranya pimpinan KPK menunjukkan seperti berani melawan hukum. Ini tentunya saya sebagai lebih dari 20 tahun sebagai penegak hukum sedih. Coba kita bisa bayangkan. KPK bukan milik pimpinan KPK saja, tapi milik rakyat Indonesia. Ketika KPK dipimpin oleh orang yang berani melanggar hukum, yang berani menantang hukum, saya bisa menduga, setidaknya berani di atas pemerintah ini suatu hal yang luar biasa," imbuhnya.
Novel menyebut pimpinan KPK berani melawan hukum. Dia mengaku sedih atas sikap pimpinan tersebut. Menurut Novel, dia dan pegawai KPK lainnya telah memilih jalan untuk berjuang memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh. Sebab, korupsi merupakan permasalahan yang serius di Indonesia. "Dan kami juga sadar, memberantas korupsi musuhnya berat, lawannya banyak, demi kepentingan bangsa dan negara, maka kami mengambil jalan itu," tegas Novel.
Novel menyadari memilih untuk menjadi pemberantas korupsi sangat berisiko tinggi. Namun, dia dan para pegawai KPK lainnya akan tetap berbuat sebaik-baiknya untuk pemberantasan korupsi. Setidaknya, dirinya dan rekan-rekannya sudah mencatatkan sejarah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. "Setidaknya, sejarah akan mencatat kami berbuat baik. Kalaupun ternyata negara memilih atau pimpinan KPK dibiarkan untuk tidak dikoreksi perilakunya melanggar hukum, masalahnya bukan karena kami. Kami berupaya memberantas korupsi yang sungguh-sungguh, tapi ternyata, justru kami yang diberantas. Tentu ini kesedihan yang serius, saya kira ini juga dirasakan seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.
Novel Baswedan pun angkat bicara ihwal keputusan pimpinan KPK tersebut. Menurut Novel, keputusan pimpinan KPK tersebut sangat luar biasa. Novel menganggap keputusan pimpinan KPK sebagai perbuatan melawan hukum dan ilegal karena tujuannya, sengaja menyingkirkan pegawai yang berintegritas.
"Kita tahu bahwa ada banyak permasalahan yang jelas, yang nyata, perbuatan melawan hukum, perbuatan manipulasi, perbuatan ilegal yang dilakukan dengan maksud menyingkirkan pegawai KPK tertentu. Itu jelas ditemukan, bukti-buktinya jelas," kata Novel di Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
Novel mengaku mengetahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan yang pada dasarnya menyatakan norma Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) konstitusional. Akan tetapi, kata Novel, implementasinya tidak boleh melawan hukum dan sewenang-wenang atau maladministrasi.
"Jadi, saya kira permasalahan ini menunjukkan satu di antaranya pimpinan KPK menunjukkan seperti berani melawan hukum. Ini tentunya saya sebagai lebih dari 20 tahun sebagai penegak hukum sedih. Coba kita bisa bayangkan. KPK bukan milik pimpinan KPK saja, tapi milik rakyat Indonesia. Ketika KPK dipimpin oleh orang yang berani melanggar hukum, yang berani menantang hukum, saya bisa menduga, setidaknya berani di atas pemerintah ini suatu hal yang luar biasa," imbuhnya.
Novel menyebut pimpinan KPK berani melawan hukum. Dia mengaku sedih atas sikap pimpinan tersebut. Menurut Novel, dia dan pegawai KPK lainnya telah memilih jalan untuk berjuang memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh. Sebab, korupsi merupakan permasalahan yang serius di Indonesia. "Dan kami juga sadar, memberantas korupsi musuhnya berat, lawannya banyak, demi kepentingan bangsa dan negara, maka kami mengambil jalan itu," tegas Novel.
Novel menyadari memilih untuk menjadi pemberantas korupsi sangat berisiko tinggi. Namun, dia dan para pegawai KPK lainnya akan tetap berbuat sebaik-baiknya untuk pemberantasan korupsi. Setidaknya, dirinya dan rekan-rekannya sudah mencatatkan sejarah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. "Setidaknya, sejarah akan mencatat kami berbuat baik. Kalaupun ternyata negara memilih atau pimpinan KPK dibiarkan untuk tidak dikoreksi perilakunya melanggar hukum, masalahnya bukan karena kami. Kami berupaya memberantas korupsi yang sungguh-sungguh, tapi ternyata, justru kami yang diberantas. Tentu ini kesedihan yang serius, saya kira ini juga dirasakan seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.
(cip)