Lulus Diklat Bela Negara, 18 Pegawai KPK Resmi Dilantik Jadi ASN
Rabu, 15 September 2021 - 17:33 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri melantik 18 pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), pada siang tadi. Mereka yang dilantik merupakan pegawai yang telah lulus menjalani Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Bela Negara serta Wawasan Kebangsaan.
"Terakhir tadi siang kawan-kawan seluruh anak bangsa pastilah mengikuti terdapat 18 pegawai KPK yang sudah dilantik menjadi aparatur sipil negara," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021)
Firli menjelaskan, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat undang-undang. Proses alih status tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menjelaskan pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).Baca juga: KPK: Novel Baswedan Cs Resmi Diberhentikan dengan Hormat pada 30 September 2021
"Sekarang kita semua sudah mengetahui secara terang benderang semua proses yang sudah kita lalui dan akhirnya telah membuahkan hasil yang patut dan wajib kita laksanakan sebagai anak bangsa yang terikat dengan negara hukum," imbuhnya.Baca juga: KPK Endus Dugaan Kongkalikong Anggota DPRD dengan Bupati Bintan terkait Kuota Rokok
Diketahui sebelumnya, terdapat 1.351 pegawai KPK yang mengikuti proses alih status sebagai ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pada proses tersebut, sebanyak 1.274 pegawai KPK dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk menjadi ASN.
"Terakhir tadi siang kawan-kawan seluruh anak bangsa pastilah mengikuti terdapat 18 pegawai KPK yang sudah dilantik menjadi aparatur sipil negara," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021)
Firli menjelaskan, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat undang-undang. Proses alih status tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menjelaskan pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).Baca juga: KPK: Novel Baswedan Cs Resmi Diberhentikan dengan Hormat pada 30 September 2021
"Sekarang kita semua sudah mengetahui secara terang benderang semua proses yang sudah kita lalui dan akhirnya telah membuahkan hasil yang patut dan wajib kita laksanakan sebagai anak bangsa yang terikat dengan negara hukum," imbuhnya.Baca juga: KPK Endus Dugaan Kongkalikong Anggota DPRD dengan Bupati Bintan terkait Kuota Rokok
Diketahui sebelumnya, terdapat 1.351 pegawai KPK yang mengikuti proses alih status sebagai ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pada proses tersebut, sebanyak 1.274 pegawai KPK dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk menjadi ASN.
Lihat Juga :