KPK: Novel Baswedan Cs Resmi Diberhentikan dengan Hormat pada 30 September 2021

Rabu, 15 September 2021 - 16:53 WIB
loading...
KPK: Novel Baswedan Cs Resmi Diberhentikan dengan Hormat pada 30 September 2021
Pimpinan KPK memutuskan bakal memberhentikan secara resmi alias memecat 57 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai ASN pada 30 September 2021. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bakal memberhentikan secara resmi alias memecat 57 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021. Satu dari 57 pegawai tersebut yakni, Penyidik Senior nonaktif KPK, Novel Baswedan .

Adapun, 57 pegawai yang bakal dipecat tersebut di antaranya, enam orang yang tidak memenuhi syarat dan menolak untuk mengikuti pendidikan serta pelatihan (Diklat) bela negara. Serta, 51 pegawai nonaktif KPK yang memang tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara sebagai syarat menjadi ASN. Baca juga: Pegawai yang Tak Lolos TWK Ditawari Bekerja di BUMN, Ini Penjelasan KPK

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, terdapat 1.351 pegawai KPK yang mengikuti proses alih status sebagai ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagaimana amanat undang-undang. Pada proses tersebut, 1.274 pegawai KPK dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk menjadi ASN.

Dari jumlah yang lulus tersebut, 1.271 di antaranya telah dilantik sebagai pegawai ASN pada tanggal 1 Juni 2021, lalu. Sementara pegawai KPK yang TMS untuk menjadi ASN ada sebanyak 75 orang. Di mana, 24 dari 75 orang itu dinyatakan masih bisa diberikan kesempatan untuk menjadi ASN.

Sebanyak 24 pegawai KPK tersebut kemudian disyaratkan untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan untuk bisa menjadi ASN. Namun demikian, hanya 18 orang yang sepakat untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.

Sedangkan sisa pegawai KPK yang tidak lolos TWK hingga kini masih dinonaktifkan dan bakal diberhentikan pada 30 September 2021. Satu dari pegawai yang bakal diberhentikan tersebut sudah dinyatakan pensiun.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)