Ini Alasan Pimpinan KPK Berhentikan Novel Baswedan Cs Lebih Cepat

Rabu, 15 September 2021 - 18:16 WIB
loading...
Ini Alasan Pimpinan...
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan alasan pihaknya mempercepat pemberhentian dengan hormat para pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi ASN tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat alias memecat 57 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021. Satu dari 57 pegawai yang bakal dipecat tersebut yakni, Penyidik Senior nonaktif KPK, Novel Baswedan .

Pemecatan terhadap 57 pegawai KPK tersebut lebih cepat dari rencana sebelumnya. Di mana sebelumnya, pimpinan lembaga antirasuah berencana memecat Novel Baswedan Cs pada 1 November 2021. Pemecatan ini lebih cepat satu bulan dari rencana awal pada 1 November tersebut.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan alasan pihaknya mempercepat pemberhentian dengan hormat para pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi ASN tersebut. Sebab, kata Ghufron, pihaknya enggan menunggu batas maksimal pemecatan pegawai.

"KPK dimandatkan berdasarkan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, itu paling lama dua tahun. Nah namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepet ya alhamdulilah," ujar Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Sedianya, KPK diberi waktu sampai 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai menjadi ASN. Namun, KPK memilih untuk menuntaskan proses alih status pegawai sebelum 31 Oktober 2021. Oleh karenanya, pimpinan memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat para pegawai yang tidak lolos TWK pada 31 September 2021.

"Jadi ini bukan percepatan tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," ucap Ghufron.

Ghufron menegaskan hal itu tidak melanggar hukum. Sebab, pemberhentian dengan hormat Novel Baswedan Cs dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materil pelaksanaan TWK.

"Kedua lembaga itu juga telah memutuskan dan kami enggak lanjuti dengan rapat dengan pemerintah dalam hal ini kementerian Kemenpan RB," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, terdapat 1.351 pegawai KPK yang mengikuti proses alih status sebagai ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pada proses tersebut, sebanyak 1.274 pegawai KPK dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk menjadi ASN.

Dari jumlah yang lulus tersebut, 1.271 di antaranya telah dilantik sebagai pegawai ASN pada tanggal 1 Juni 2021, lalu. Sementara pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi ASN, ada sebanyak 75 orang. Di mana, 24 dari 75 orang itu dinyatakan masih bisa diberikan kesempatan untuk menjadi ASN.

Sebanyak 24 pegawai KPK tersebut kemudian disyaratkan untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan untuk bisa menjadi ASN. Namun demikian, hanya 18 orang yang sepakat untuk mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.

Sedangkan sisa pegawai KPK yang tidak lolos TWK, hingga kini masih dinonaktifkan dan bakal diberhentikan pada 30 September 2021. Satu dari pegawai yang bakal diberhentikan tersebut sudah dinyatakan pensiun. Sehingga, total ada 56 pegawai KPK yang bakal dipecat pada akhir September nanti.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1601 seconds (0.1#10.140)