Ini Alasan Pimpinan KPK Berhentikan Novel Baswedan Cs Lebih Cepat

Rabu, 15 September 2021 - 18:16 WIB
loading...
Ini Alasan Pimpinan...
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan alasan pihaknya mempercepat pemberhentian dengan hormat para pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi ASN tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat alias memecat 57 pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021. Satu dari 57 pegawai yang bakal dipecat tersebut yakni, Penyidik Senior nonaktif KPK, Novel Baswedan .

Pemecatan terhadap 57 pegawai KPK tersebut lebih cepat dari rencana sebelumnya. Di mana sebelumnya, pimpinan lembaga antirasuah berencana memecat Novel Baswedan Cs pada 1 November 2021. Pemecatan ini lebih cepat satu bulan dari rencana awal pada 1 November tersebut. Baca juga: KPK: Novel Baswedan Cs Resmi Diberhentikan dengan Hormat pada 30 September 2021

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan alasan pihaknya mempercepat pemberhentian dengan hormat para pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi ASN tersebut. Sebab, kata Ghufron, pihaknya enggan menunggu batas maksimal pemecatan pegawai.

"KPK dimandatkan berdasarkan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, itu paling lama dua tahun. Nah namanya paling lama bisa dua tahun, kalau cepet ya alhamdulilah," ujar Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Sedianya, KPK diberi waktu sampai 31 Oktober 2021 untuk menyelesaikan proses alih status pegawai menjadi ASN. Namun, KPK memilih untuk menuntaskan proses alih status pegawai sebelum 31 Oktober 2021. Oleh karenanya, pimpinan memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat para pegawai yang tidak lolos TWK pada 31 September 2021.

"Jadi ini bukan percepatan tapi ini dalam durasi yang dimandatkan dalam undang-undang," ucap Ghufron.

Ghufron menegaskan hal itu tidak melanggar hukum. Sebab, pemberhentian dengan hormat Novel Baswedan Cs dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materil pelaksanaan TWK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Pertamax Naik Picu Migrasi...
Pertamax Naik Picu Migrasi Besar-besaran ke Pertalite, Subsidi BBM Jebol?
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved