Dugaan Korupsi Tanah Munjul, KPK Telisik Bagi-bagi Motor ke Pihak Sarana Jaya

Jum'at, 10 September 2021 - 14:51 WIB
loading...
Dugaan Korupsi Tanah Munjul, KPK Telisik Bagi-bagi Motor ke Pihak Sarana Jaya
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menelisik dugaan pemberian kendaraan untuk pihak-pihak tertentu di Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ). Motor-motor tersebut diberikan oleh Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR).

Penggalian informasi dilakukan terhadap Staf Manajer Penjualan Dealer Yamaha Dwi Kencana Motor. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Anja Runtunewe.

"Staf Manajer Penjualan (pegawai Dealer Yamaha Dwi Kencana Motor), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian sejumlah kendaraan oleh PT AP yang diperuntukkan bagi pihak-pihak tertentu di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: KPK Telusuri Aset Milik Rudy Hartono Terkait Korupsi Tanah di Munjul

Tim penyidik juga menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap satu saksi dari pihak Dealer TDM Motor Saharjo. "Staf Manajer Penjualan (Pegawai Dealer TDM Motor Saharjo), mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

Untuk diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019. Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR), Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

Perkara tersebut bermula pada Februari 2019, Rudy meminta Anja dan Tommy Adrian melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke PPSJ yang awalnya menggunakan nama Andyas Geraldo yang merupakan anak dari Rudy. Kemudian surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama tersangka Anja sebagai pihak yang menawarkan.

Baca juga: KPK Dalami Kaitan Pengadaan Tanah di Munjul dengan Program DP Nol Rupiah

Selanjutnya, surat penawaran tanah Munjul Pondok Ranggon kepada pihak PPSJ, baik atas nama Andyas dan Anja, dibuat dengan harga Rp7,5jt/m2 yang diklaim sebagai sebagai pemilik tanah. Padahal tanah tersebut masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pada Maret 2019, Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921m2 dengan harga Rp2,5Juta/m². Saat itu juga langsung disetujui Rudy dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp5 Miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Masih di Maret 2019, Yoory, Direktur Utama PPSJ memerintahkan stafnya menyiapkan pembayaran 50% pembelian tanah Munjul Pondok Ranggon sebesar Rp108,99 miliar. Padahal belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory dengan Anja yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Pada April 2019, dilaksanakan penandatanganan PPJB tanah Pondok Ranggon seluas 41.921m2 di Kantor PPSJ antara Yoory dengan Anja. Dih ari yang sama PPSJ mentransfer 50% pembayaran pembelian ke rekening AR sebesar Rp108,99 miliar.

Pada awal Mei 2021, dengan menggunakan rekening perusahaan PT Adonara Propertindo, Rudy dan Anja kembali menyetujui dan memerintahkan Tommy mengirimkan dana sebesar Rp5 Miliar sebagai uang muka tahap 2 kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp108,9 miliar; PPSJ baru melakukan kajian usulan pembelian tanah di Munjul Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, di mana lebih dari 70% tanah tersebut masih berada di zona hijau untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen. Berdasarkan kajian Konsultan Jasa Penilai Publik harga appraisal tanah tersebut hanya Rp3 juta per meter.

Lalu pada Desember 2019, meski lahan tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak PPSJ tetap melakukan pembayaran sebesar Rp43,59 Miliar kepada Anja di rekening Bank DKI atas nama Anja, sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp152,5 miliar.

Atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PPSJ tersebut, Rudy meminta Anja dan Tommy untuk mengalirkan dana yang di antaranya digunakan untuk pembayaran BPHTB Pengadaan Tanah Pulogebang pada PPSJ, dimasukkan ke rekening perusahaan lain milik RHI dan penggunaan untuk beberapa keperluan pribadi RHI dan AR.

Atas perbuatan para tersangka, setidaknya negara dirugikan sebesar Rp152,5 miliar.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1746 seconds (0.1#10.140)