Dugaan Korupsi Tanah Munjul, KPK Telisik Bagi-bagi Motor ke Pihak Sarana Jaya

Jum'at, 10 September 2021 - 14:51 WIB
loading...
Dugaan Korupsi Tanah...
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menelisik dugaan pemberian kendaraan untuk pihak-pihak tertentu di Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ). Motor-motor tersebut diberikan oleh Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR).

Penggalian informasi dilakukan terhadap Staf Manajer Penjualan Dealer Yamaha Dwi Kencana Motor. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Anja Runtunewe.

"Staf Manajer Penjualan (pegawai Dealer Yamaha Dwi Kencana Motor), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian sejumlah kendaraan oleh PT AP yang diperuntukkan bagi pihak-pihak tertentu di Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: KPK Telusuri Aset Milik Rudy Hartono Terkait Korupsi Tanah di Munjul

Tim penyidik juga menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap satu saksi dari pihak Dealer TDM Motor Saharjo. "Staf Manajer Penjualan (Pegawai Dealer TDM Motor Saharjo), mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

Untuk diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta tahun 2019. Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe (AR), Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA) dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar (RHI).

Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

Perkara tersebut bermula pada Februari 2019, Rudy meminta Anja dan Tommy Adrian melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke PPSJ yang awalnya menggunakan nama Andyas Geraldo yang merupakan anak dari Rudy. Kemudian surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama tersangka Anja sebagai pihak yang menawarkan.

Baca juga: KPK Dalami Kaitan Pengadaan Tanah di Munjul dengan Program DP Nol Rupiah

Selanjutnya, surat penawaran tanah Munjul Pondok Ranggon kepada pihak PPSJ, baik atas nama Andyas dan Anja, dibuat dengan harga Rp7,5jt/m2 yang diklaim sebagai sebagai pemilik tanah. Padahal tanah tersebut masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Pada Maret 2019, Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921m2 dengan harga Rp2,5Juta/m². Saat itu juga langsung disetujui Rudy dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp5 Miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Masih di Maret 2019, Yoory, Direktur Utama PPSJ memerintahkan stafnya menyiapkan pembayaran 50% pembelian tanah Munjul Pondok Ranggon sebesar Rp108,99 miliar. Padahal belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory dengan Anja yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Pada April 2019, dilaksanakan penandatanganan PPJB tanah Pondok Ranggon seluas 41.921m2 di Kantor PPSJ antara Yoory dengan Anja. Dih ari yang sama PPSJ mentransfer 50% pembayaran pembelian ke rekening AR sebesar Rp108,99 miliar.

Pada awal Mei 2021, dengan menggunakan rekening perusahaan PT Adonara Propertindo, Rudy dan Anja kembali menyetujui dan memerintahkan Tommy mengirimkan dana sebesar Rp5 Miliar sebagai uang muka tahap 2 kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Setelah ditandatangani PPJB dan dilakukan pembayaran sebesar Rp108,9 miliar; PPSJ baru melakukan kajian usulan pembelian tanah di Munjul Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, di mana lebih dari 70% tanah tersebut masih berada di zona hijau untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang tidak bisa digunakan untuk proyek hunian atau apartemen. Berdasarkan kajian Konsultan Jasa Penilai Publik harga appraisal tanah tersebut hanya Rp3 juta per meter.

Lalu pada Desember 2019, meski lahan tersebut tidak bisa diubah zonasinya ke zona kuning, pihak PPSJ tetap melakukan pembayaran sebesar Rp43,59 Miliar kepada Anja di rekening Bank DKI atas nama Anja, sehingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp152,5 miliar.

Atas pembayaran yang telah dilakukan oleh PPSJ tersebut, Rudy meminta Anja dan Tommy untuk mengalirkan dana yang di antaranya digunakan untuk pembayaran BPHTB Pengadaan Tanah Pulogebang pada PPSJ, dimasukkan ke rekening perusahaan lain milik RHI dan penggunaan untuk beberapa keperluan pribadi RHI dan AR.

Atas perbuatan para tersangka, setidaknya negara dirugikan sebesar Rp152,5 miliar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Dana Rampasan Rp153,6...
Dana Rampasan Rp153,6 Miliar Kembali ke TASPEN, Buah Manis Sinergi dengan KPK
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara,...
Eksekusi Vonis 4,5 Penjara, KPK Jebloskan Noel ke Lapas Sukamiskin
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Rekomendasi
Swiss Tembus Babak 32...
Swiss Tembus Babak 32 Besar sebagai Juara Grup B usai Tumbangkan Kanada
Di Tengah Popularitasnya,...
Di Tengah Popularitasnya, Arcelly Idol Ternyata Masih Bergantung pada Benda Ini
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved