MA Tolak Gugatan Pegawai KPK Terkait Uji Materiil Tes Wawasan Kebangsaan

Kamis, 09 September 2021 - 18:27 WIB
loading...
MA Tolak Gugatan Pegawai...
MA menolak gugatan uji materiil terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 terkait tes wawasan kebangsaan yang dilayangkan 2 pegawai KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiil terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 terkait tes wawasan kebangsaan yang dilayangkan 2 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo dan Farid Andhika.

Putusan tersebut tercantum dalam putusan perkara bernomor 26 P/HUM/2021. "Menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon I : Yudi Purnomo dan Pemohon II : Farid Andhika," dikutip dari laman putusan MA, Kamis (9/9/2021).

MA juga menghukum kedua pegawai KPK itu untuk mengganti biaya perkara sebesar Rp1 juta. "Menghukum Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000," kata putusan tersebut.

Baca juga: Komnas HAM Telah Serahkan Rekomendasi Tes Wawasan Kebangsaan ke Jokowi

Putusan tersebut disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dan anggota Majelis Hakim Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

MA menimbang bahwa secara substansial desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya. Salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.

MA menimbang bahwa Perkom 1/2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41/2020 dan UU 19/2019. Selain itu, asesmen TWK dalam Perkom 1/2021 merupakan suatu sarana (tool) berupa norma umum yang berlaku bagi Pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil yaitu Pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020.

Baca juga: Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Tidak hanya itu, menurut MA, para Pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para pemohon sendiri yang TMS. Tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Aldi Taher Kena Semprot...
Aldi Taher Kena Semprot Netizen usai Minta Ruben Onsu dan Sarwendah Rujuk
32 Negara Siap Meriahkan...
32 Negara Siap Meriahkan 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026
Ini Perceraian Termahal...
Ini Perceraian Termahal Abad Ini! Nilainya Capai Rp11 Triliun
Berita Terkini
Hukum dan Ekonomi: Penopang...
Hukum dan Ekonomi: Penopang Keberhasilan Piala Dunia 2026
Pakar: Penetapan Tersangka...
Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Infografis
7 Kapolda Jebolan Akpol...
7 Kapolda Jebolan Akpol 1994, Ada Mantan Direktur KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved