Ombudsman Temukan 3 Pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK
loading...

Ketua Ombudsman Mokh Najih menyatakan menemukan tiga pelanggaran dalam tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. Foto/tangkapan layyyyar
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah merampungkan pemeriksaan terkait proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hasil pemeriksaan Ombudsman menyatakan ada tiga pelanggaran atau maladministrasi dalam proses pelaksanaan TWK pegawai KPK .
"Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum, maladministrasi itu dari hasil pemeriksaa kita, memang kita temukan," kata Ketua Ombudsman, Mokh Najih saat menggelar konpers secara virtual, Rabu (21/7/2021)
Baca juga: Rangkap Jabatan, Ombudsman Sebut Rektor UI Maladministrasi
Najih membeberkan tiga isu utama dalam proses TWK pegawai KPK yang berpotensi melanggar maladministrasi. Pertama, kata dia, terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, sambungnya, ada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Terakhir, Ombudsman menemukan potensi maladministrasi pada tahap penetapan proses asesmen TWK. Ombudsman akan melaporkan tiga temuan maladministrasi tersebut kepada pimpinan KPK hingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Tiga hal ini yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum, maladministrasi itu dari hasil pemeriksaa kita, memang kita temukan," kata Ketua Ombudsman, Mokh Najih saat menggelar konpers secara virtual, Rabu (21/7/2021)
Baca juga: Rangkap Jabatan, Ombudsman Sebut Rektor UI Maladministrasi
Najih membeberkan tiga isu utama dalam proses TWK pegawai KPK yang berpotensi melanggar maladministrasi. Pertama, kata dia, terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, sambungnya, ada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Terakhir, Ombudsman menemukan potensi maladministrasi pada tahap penetapan proses asesmen TWK. Ombudsman akan melaporkan tiga temuan maladministrasi tersebut kepada pimpinan KPK hingga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lihat Juga :