Komnas HAM Telah Serahkan Rekomendasi Tes Wawasan Kebangsaan ke Jokowi
Rabu, 01 September 2021 - 19:49 WIB
loading...
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan telah menyerahkan rekomendasi penyelidikan terkait tes wawasan kebangsaan kepada Presiden Jokowi. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komnas HAM menyatakan telah menyerahkan hasil dan rekomendasi laporan penyelidikan terkait tes wawasan kebangsaan ( TWK ) pegawai KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan lalu. Saat ini Komnas HAM tinggal menunggu timbal balik dari Istana.
"Sudah disampaikan ke Presiden minggu lalu. Tinggal menunggu respons dari Presiden," tutur Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Beka memaparkan, pihaknya harus bertemu tatap muka dengan Presiden Jokowi untuk menjelaskan adanya dugaan maladimistrasi di dalam TWK. "Kami menyampaikan ringkasan eksekutifnya lewat surat dan juga minta waktu Presiden," katanya.
Baca juga: Putusan MK: TWK Pegawai KPK Konstitusional, Semua Permohonan Ditolak
Adapun hasil temuan dan rekomendasi tersebut tak diberikan langsung kepada Jokowi, melainkan hanya melalui surat terlebih dulu. "Surat langsung ke Istana dan tembusan ke Mensekneg," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (Mk) memutus bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) konstitusional. Seluruh permohonan yang diajukan ditolak karena karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.
"Sudah disampaikan ke Presiden minggu lalu. Tinggal menunggu respons dari Presiden," tutur Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Beka memaparkan, pihaknya harus bertemu tatap muka dengan Presiden Jokowi untuk menjelaskan adanya dugaan maladimistrasi di dalam TWK. "Kami menyampaikan ringkasan eksekutifnya lewat surat dan juga minta waktu Presiden," katanya.
Baca juga: Putusan MK: TWK Pegawai KPK Konstitusional, Semua Permohonan Ditolak
Adapun hasil temuan dan rekomendasi tersebut tak diberikan langsung kepada Jokowi, melainkan hanya melalui surat terlebih dulu. "Surat langsung ke Istana dan tembusan ke Mensekneg," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (Mk) memutus bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) konstitusional. Seluruh permohonan yang diajukan ditolak karena karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Lihat Juga :