MA Tolak Gugatan Pegawai KPK Terkait Uji Materiil Tes Wawasan Kebangsaan
Kamis, 09 September 2021 - 18:27 WIB
loading...
A
A
A
Bahwa pertimbangan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 (hal. 339) sebagaimana ditegaskan kembali dalam Putusan MK Nomor 34/PUUXIX/2021 (hal. 45) berkaitan dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yaitu mengenai persoalan usia Pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 (tiga puluh lima) tahun dan dikhawatirkan akan kehilangan kesempatan menjadi ASN.
"Pertimbangan tersebut tidak terkait dengan asesmen TWK. Jadi, pertimbangan kedua Putusan MK di atas tidak dapat diterapkan terhadap norma asesmen TWK yang diatur dalam Perkom 1/2021," bunyi putusan tersebut.
Mahkamah Agung pun berpendapat objek permohonan hak uji materiil, Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK Nomor 70/PUUXVII/2019, serta Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021.
"Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dalil permohonan Para Pemohon tidak beralasan hukum," kata putusan tersebut.
"Pertimbangan tersebut tidak terkait dengan asesmen TWK. Jadi, pertimbangan kedua Putusan MK di atas tidak dapat diterapkan terhadap norma asesmen TWK yang diatur dalam Perkom 1/2021," bunyi putusan tersebut.
Mahkamah Agung pun berpendapat objek permohonan hak uji materiil, Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK Nomor 70/PUUXVII/2019, serta Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021.
"Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dalil permohonan Para Pemohon tidak beralasan hukum," kata putusan tersebut.
(abd)
Lihat Juga :