Audit, Akuntabilitas dan Pengelolaan Keuangan Negara

Minggu, 31 Mei 2020 - 08:06 WIB
loading...
A A A
Sejauh ini, BPK telah memberikan kontribusi untuk pemberantasan korupsi. Hal ini terlihat dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019. Dalam IHPS tersebut, disebutkan dalam kurun 2005-2019 temuan yang telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset, penyetoran ke kas negara, daerah atau perusahaan mencapai Rp106,13 triliun.

Pada periode tersebut, BPK telah menyampaikan 560.521 rekomendasi kepada entitas yang diperiksa, dan sebanyak 416.680 rekomendasi atau sebesar 74,3% telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Sedangkan penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-2019 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp284,90 miliar, pelunasan sebesar Rp1,14 triliun, dan penghapusan sebesar Rp 82,83 miliar. Dengan sisa kerugian megata sebesar Rp 1,69 triliun.

Dari IHPS tersebut menunjukkan pentingnya hasil temuan BPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Meskipun BPK tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindaklanjuti hasil temuan, namun setidaknya rekomendasi yang diberikan kepada lembaga-lembaga yang berwenang bisa menjadi pembuka jalan bagi pemberantasan korupsi.

Karena itulah sinergi BPK dengan lembaga lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus diperkuat.

Sinergi antar lembaga tersebut penting dalam rangka akuntabilitas dan transparansi tata kelola keuangan negara. Kerja sama yang efektif dan profesional akan menekan tindak korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.

Pemberantasan Korupsi sudah menjadi prioritas dan komitmen pemerintah. Hal ini ditunjukkan dari Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) Indonesia yang terus membaik dari tahun ke tahun. Tahun lalu, skor CPI Indonesia naik dua poin dari tahun sebelumnya menjadi 40 dan berada di posisi 85 dari 180 negara.

ICP mengacu pada 13 survei dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara dan teritori. Dalam penilaian CPI, skor 0 untuk kategori negara atau teritori sangat korup dan skor 100 sangat bersih.

Meskipun tidak berwenang menangani peyidikan tindak pidana korupsi, namun BPK memiliki peran yang vital dalam mengungkap sumber-sumber kerugian keuangan negara. Apalagi dalam UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemeriksa (BPK) dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara atau daerah dan
atau unsur pidana.

Namun demikian, masih ada tantangan yang harus dihadapi dan diselesaikan oleh BPK. Salah satunya yakni keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam hal ini auditor sehingga perlu kiranya BPK terus memperluas kerjasama pihak-pihak lainnya yang memiliki kompetensi dalam melakukan audit.

Selain itu, untuk meningkatkan transparansi dalam pemberantasan korupsi, pimpinan BPK harus menekankan kepada para auditor agar selalu memiliki komitmen yang kuat untuk tetap independen. Independensi harus terus dipertegas, termasuk komitmen agar mampu terbebas dari intervensi pihak manapun termasuk intervensi dari partai politik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Olah TKP Rumah Anggota...
Olah TKP Rumah Anggota BPK Haerul Saleh, Polisi Temukan Cairan Diduga Penyebab Kebakaran
3 ART Selamat dari Kebakaran...
3 ART Selamat dari Kebakaran Rumah yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
Diiringi Tahlil, Pimpinan...
Diiringi Tahlil, Pimpinan BPK Usung Peti Jenazah Haerul Saleh
Rekomendasi
Stop Pakai Sarung Tangan...
Stop Pakai Sarung Tangan Plastik Saat Makan, Ini Bahayanya bagi Kesehatan!
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved