Audit, Akuntabilitas dan Pengelolaan Keuangan Negara
Minggu, 31 Mei 2020 - 08:06 WIB
loading...
A
A
A
Sejauh ini, BPK telah memberikan kontribusi untuk pemberantasan korupsi. Hal ini terlihat dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2019. Dalam IHPS tersebut, disebutkan dalam kurun 2005-2019 temuan yang telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset, penyetoran ke kas negara, daerah atau perusahaan mencapai Rp106,13 triliun.
Pada periode tersebut, BPK telah menyampaikan 560.521 rekomendasi kepada entitas yang diperiksa, dan sebanyak 416.680 rekomendasi atau sebesar 74,3% telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Sedangkan penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-2019 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp284,90 miliar, pelunasan sebesar Rp1,14 triliun, dan penghapusan sebesar Rp 82,83 miliar. Dengan sisa kerugian megata sebesar Rp 1,69 triliun.
Dari IHPS tersebut menunjukkan pentingnya hasil temuan BPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Meskipun BPK tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindaklanjuti hasil temuan, namun setidaknya rekomendasi yang diberikan kepada lembaga-lembaga yang berwenang bisa menjadi pembuka jalan bagi pemberantasan korupsi.
Karena itulah sinergi BPK dengan lembaga lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus diperkuat.
Sinergi antar lembaga tersebut penting dalam rangka akuntabilitas dan transparansi tata kelola keuangan negara. Kerja sama yang efektif dan profesional akan menekan tindak korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.
Pemberantasan Korupsi sudah menjadi prioritas dan komitmen pemerintah. Hal ini ditunjukkan dari Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) Indonesia yang terus membaik dari tahun ke tahun. Tahun lalu, skor CPI Indonesia naik dua poin dari tahun sebelumnya menjadi 40 dan berada di posisi 85 dari 180 negara.
ICP mengacu pada 13 survei dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara dan teritori. Dalam penilaian CPI, skor 0 untuk kategori negara atau teritori sangat korup dan skor 100 sangat bersih.
Meskipun tidak berwenang menangani peyidikan tindak pidana korupsi, namun BPK memiliki peran yang vital dalam mengungkap sumber-sumber kerugian keuangan negara. Apalagi dalam UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemeriksa (BPK) dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara atau daerah dan
atau unsur pidana.
Namun demikian, masih ada tantangan yang harus dihadapi dan diselesaikan oleh BPK. Salah satunya yakni keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam hal ini auditor sehingga perlu kiranya BPK terus memperluas kerjasama pihak-pihak lainnya yang memiliki kompetensi dalam melakukan audit.
Selain itu, untuk meningkatkan transparansi dalam pemberantasan korupsi, pimpinan BPK harus menekankan kepada para auditor agar selalu memiliki komitmen yang kuat untuk tetap independen. Independensi harus terus dipertegas, termasuk komitmen agar mampu terbebas dari intervensi pihak manapun termasuk intervensi dari partai politik.
Pada periode tersebut, BPK telah menyampaikan 560.521 rekomendasi kepada entitas yang diperiksa, dan sebanyak 416.680 rekomendasi atau sebesar 74,3% telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Sedangkan penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-2019 menunjukkan terdapat angsuran sebesar Rp284,90 miliar, pelunasan sebesar Rp1,14 triliun, dan penghapusan sebesar Rp 82,83 miliar. Dengan sisa kerugian megata sebesar Rp 1,69 triliun.
Dari IHPS tersebut menunjukkan pentingnya hasil temuan BPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Meskipun BPK tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindaklanjuti hasil temuan, namun setidaknya rekomendasi yang diberikan kepada lembaga-lembaga yang berwenang bisa menjadi pembuka jalan bagi pemberantasan korupsi.
Karena itulah sinergi BPK dengan lembaga lain seperti Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) harus diperkuat.
Sinergi antar lembaga tersebut penting dalam rangka akuntabilitas dan transparansi tata kelola keuangan negara. Kerja sama yang efektif dan profesional akan menekan tindak korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.
Pemberantasan Korupsi sudah menjadi prioritas dan komitmen pemerintah. Hal ini ditunjukkan dari Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) Indonesia yang terus membaik dari tahun ke tahun. Tahun lalu, skor CPI Indonesia naik dua poin dari tahun sebelumnya menjadi 40 dan berada di posisi 85 dari 180 negara.
ICP mengacu pada 13 survei dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik di 180 negara dan teritori. Dalam penilaian CPI, skor 0 untuk kategori negara atau teritori sangat korup dan skor 100 sangat bersih.
Meskipun tidak berwenang menangani peyidikan tindak pidana korupsi, namun BPK memiliki peran yang vital dalam mengungkap sumber-sumber kerugian keuangan negara. Apalagi dalam UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemeriksa (BPK) dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara atau daerah dan
atau unsur pidana.
Namun demikian, masih ada tantangan yang harus dihadapi dan diselesaikan oleh BPK. Salah satunya yakni keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam hal ini auditor sehingga perlu kiranya BPK terus memperluas kerjasama pihak-pihak lainnya yang memiliki kompetensi dalam melakukan audit.
Selain itu, untuk meningkatkan transparansi dalam pemberantasan korupsi, pimpinan BPK harus menekankan kepada para auditor agar selalu memiliki komitmen yang kuat untuk tetap independen. Independensi harus terus dipertegas, termasuk komitmen agar mampu terbebas dari intervensi pihak manapun termasuk intervensi dari partai politik.
Lihat Juga :