Audit, Akuntabilitas dan Pengelolaan Keuangan Negara

Minggu, 31 Mei 2020 - 08:06 WIB
loading...
Audit, Akuntabilitas dan Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam pengelolaan keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu garda terdepan dalam menciptakan pengelolaan keuangan yang akuntabel. Foto/Istimewa
A A A
Anton Chrisbiyanto
Jurnalis KORAN SINDO-SINDOnews

PASCA Reformasi 1998, Pemerintah Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 (UUD 1945).

Hal ini dilandasi oleh amanat konstitusi, yakni pemerintah harus menjaga keseimbangan keuangan negara sebagai salah satu upaya mewujudkan sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pemerimaan negara menjadi salah satu aspek penting dari kedaulatan negara sehingga perlu dilakukan
pengawasan yang ketat.

Untuk mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dan asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan maka ditetapkan undang- undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara.

Dalam pengelolaan keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu garda terdepan dalam menciptakan pengelolaan keuangan yang akuntabel.

Sebagai Supreme Audit Institution, BPK memiliki peran penting dalam mengawal pengelolaan dan peningkatan kualitas pertanggungjawaban keuangan negara. Hasil audit BPK yang dilanjutkan dengan rekomendasi dan diiringi beragam dukungan dari para pemangku kepentingan dari tahun ke tahun berhasil menaikkan kualitas laporan keuangan. Tak hanya pada lembaga pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah.

BPK diharapkan bisa menjadi ujung tombak dalam menyelamatkan keuangan negara dari praktik-praktik yang merugikan negara, sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang.

Dengan demikian, tercipta prinsip pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan.

Dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK memiliki tugas dan posisi yang sangat strategis. BPK menjadi salah satu lembaga yang memiliki peran besar dalam menjaga dan memastikan keuangan negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Memiliki tugas dan kewenangan memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0954 seconds (0.1#10.140)