Audit, Akuntabilitas dan Pengelolaan Keuangan Negara

Minggu, 31 Mei 2020 - 08:06 WIB
loading...
A A A
Fungsi dan peran BPK harus terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan situasi dan kondisi sosial, politik dan perekonomian nasional. Penyelesaian hambatan-hambatan yang dihadapi BPK dalam rangka efektifitas tugas dan peran BPK harus mendapatkan dukungan sepenuhnya, baik dari sisi peraturan perundang-undangan maupun dukungan dari lembaga lain.

Perlu juga dilakukan kajian atas pemberian kewenangan penyidikan kepada BPK sebagaimana institusi lain yang mendapatkan kewenangan tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menghasilkan efektifitas fungsi dan kewenangan BPK, sehingga tidak lagi dijumpai hasil temuan BPK yang menunjukkan bahwa hasil temuan tersebut terindikasi ada kerugian keuangan negara, namun tidak dapat ditindaklanjuti oleh instansi lain yang berwenang melakukan penyidikan.

Selain itu, perlu penguatan yang sungguh-sungguh terhadap BPK untuk menghasilkan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang bebas, mandiri, dan profesional. Hal ini demi terwujudnya tujuan negara untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1368 seconds (0.1#10.140)