Tanggapi Penolakan Sertifikat Vaksinasi, Satgas: Ini Bentuk Kehati-hatian
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 , Wiku Adisasmito memberikan tanggapan terkait adanya penolakan sertifikat vaksinasi sebagai syarat mobilitas. Wiku menjelaskan bahwa syarat mobilitas dengan menggunakan sertifikat vaksinasi merupakan sebuah bentuk kehati-hatian.
“Penerapan syarat kartu vaksinasi semata-mata dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian. Karena mereka yang sudah divaksinasi memiliki perlindungan yang lebih dari penularan dibandingkan yang belum tervaksinasi,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube BNPB, Rabu (8/9/2021). Baca juga: Wiku Adisasmito: Asesmen Nasional untuk Sekolah di Daerah Level 4 Ditiadakan
Wiku pun memahami keluhan masyarakat karena sistem digital kesehatan saat ini masih ada kekurangan. Namun begitu dia memastikan bahwa pemerintah terus berupaya memperbaikinya.
Seperti diketahui dalam hal mengecek sertifikat vaksinasi masyarakat diharuskan menggunakan aplikasi pedulilindungi.
“Pemerintah terus berupaya keras memperbaiki sistem operasional screening kesehatan digital ini melalui kolaborasi antar kementerian dan lembaga agar upaya perlindungan kesehatan sekaligus ketepatan dan keamanan data masyarakatnya dapat dicapai,” pungkasnya.
“Penerapan syarat kartu vaksinasi semata-mata dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian. Karena mereka yang sudah divaksinasi memiliki perlindungan yang lebih dari penularan dibandingkan yang belum tervaksinasi,” ujarnya dikutip dari kanal YouTube BNPB, Rabu (8/9/2021). Baca juga: Wiku Adisasmito: Asesmen Nasional untuk Sekolah di Daerah Level 4 Ditiadakan
Wiku pun memahami keluhan masyarakat karena sistem digital kesehatan saat ini masih ada kekurangan. Namun begitu dia memastikan bahwa pemerintah terus berupaya memperbaikinya.
Seperti diketahui dalam hal mengecek sertifikat vaksinasi masyarakat diharuskan menggunakan aplikasi pedulilindungi.
“Pemerintah terus berupaya keras memperbaiki sistem operasional screening kesehatan digital ini melalui kolaborasi antar kementerian dan lembaga agar upaya perlindungan kesehatan sekaligus ketepatan dan keamanan data masyarakatnya dapat dicapai,” pungkasnya.
(kri)