LPSK Tegaskan Korban Pelecehan Seksual di KPI Tidak Bisa Dituntut Balik

Rabu, 08 September 2021 - 07:26 WIB
loading...
LPSK Tegaskan Korban...
Ketua LPSK, Hasto Atmojo memastikan MS korban pelecehan seks dan perundungan pegawai KPI tidak bisa dituntut balik baik secara pidana maupun perdata. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) , Hasto Atmojo memastikan MS korban pelecehan seks dan perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak bisa dituntut balik baik secara pidana maupun perdata.

Menurutnya, apabila terlapor melaporkan balik korban, laporan tersebut bisa diproses setelah laporan korban telah diselesaikan di pengadilan. Baca juga: Sudah Tak Tahan, Alasan MS Bongkar Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI

"Itu ada dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Korban atau saksi yang diberikan kesaksian itu tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata," ujar Hasto Atmojo ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (7/9/2021).

"Dan kalau ada gugatan balik kepada yang bersangkutan, itu harus dinomorduakan. Jadi aparat penegak hukum harus memproses peristiwa yang dilaporkan oleh korban lebih dulu. Tetapi prosesnya nanti menunggu kalau laporan dari korban ini sudah ada putusan," jelas Hasto Atmojo.

Dia berharap penegak hukum dapat memproses laporan yang diterima sesuai dengan prosedur. Hasto Atmojo berharap korban segera melapor ke LPSK agar mendapat perlindungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Rekomendasi
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Dilaporkan Balik Oleh...
Dilaporkan Balik Oleh Penyanyi Muda Syahravi, Begini Tanggapan Fariz RM
Berita Terkini
Berjasa Besar bagi Bahasa...
Berjasa Besar bagi Bahasa dan Budaya, Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Indonesia Tuan Rumah...
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan CPOPC, Perkuat Kolaborasi Hadapi Tantangan Global
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved