LPSK Tegaskan Korban Pelecehan Seksual di KPI Tidak Bisa Dituntut Balik

Rabu, 08 September 2021 - 07:26 WIB
loading...
LPSK Tegaskan Korban...
Ketua LPSK, Hasto Atmojo memastikan MS korban pelecehan seks dan perundungan pegawai KPI tidak bisa dituntut balik baik secara pidana maupun perdata. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) , Hasto Atmojo memastikan MS korban pelecehan seks dan perundungan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak bisa dituntut balik baik secara pidana maupun perdata.

Menurutnya, apabila terlapor melaporkan balik korban, laporan tersebut bisa diproses setelah laporan korban telah diselesaikan di pengadilan.

"Itu ada dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Korban atau saksi yang diberikan kesaksian itu tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata," ujar Hasto Atmojo ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (7/9/2021).

"Dan kalau ada gugatan balik kepada yang bersangkutan, itu harus dinomorduakan. Jadi aparat penegak hukum harus memproses peristiwa yang dilaporkan oleh korban lebih dulu. Tetapi prosesnya nanti menunggu kalau laporan dari korban ini sudah ada putusan," jelas Hasto Atmojo.

Dia berharap penegak hukum dapat memproses laporan yang diterima sesuai dengan prosedur. Hasto Atmojo berharap korban segera melapor ke LPSK agar mendapat perlindungan.

"Jadi saya harap aparat penegak hukum ya mentaati itu dengan perspektif korban yang baik. Kemarin korban baru menyampaikan laporan ke kepolisian, kami harap korban segera mengajukan permohonan ke LPSK," tutur Hasto Atmojo.

Sebagaimana diketahui, ancaman laporan balik disampaikan pengacara terlapor berinisial RD dan EO, Tegar Putuhena. Dia menyampaikan kliennya telah menimbang akan mengambil langkah hukum atas pengakuan korban tersebut.

"Kalau klien saya dua orang ini kami akan pertimbangkan betul serius akan mengambil hukum melaporkan balik itu pelapor," kata Tegar Putuhena.

Alasan kuasa hukum RD dan EO menuntut balik korban, karena kliennya merasa dibully di dunia maya setelah korban membuat surat terbuka soal dugaan pelecehan seksual dan perundungan dengan menyertakan nama lengkap mereka.

Sebagaimana diketahui, dalam surat terbukanya kepada Presiden Joko Widodo pada 1 September 2021, MS setidaknya menyebutkan ada delapan nama pelaku tindak kekerasan dan bullying pada dirinya. Delapan pelaku tersebut yakni RM alias O, TS, SG, RT, FP, EO, CL, dan TK.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1194 seconds (0.1#10.140)