Pihak MS Persilakan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Pegawai KPI Lapor Balik
Selasa, 07 September 2021 - 06:28 WIB
loading...
Kuasa Hukum MS, Rony Hutahaean mengatakan pihaknya tetap fokus terhadap proses pemeriksaan dan tidak mengambil pusing ancaman laporan balik terhadap kliennya MS. Foto/MPI/Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengancam melaporkan balik pelapor yaitu MS terduga korban. Kuasa Hukum MS, Rony Hutahaean merespons pihaknya tetap fokus terhadap proses pemeriksaan dan tidak mengambil pusing.
"Bagi kami tidak kami terlalu pusingkan karena memang kami masih fokus dalam pemeriksaan ya," ujar Rony saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/9/2021). Baca juga: Kuasa Hukum Sebut MS Korban Pelecehan Seksual di KPI Alami Gangguan Psikis
Rony menegaskan tidak ada persiapan apa pun dari pihaknya dengan MS terkait ancaman pelaporan balik terduga pelaku. "Fokus dalam pemeriksaan korban, untuk laporan balik itu kami tidak ada persiapan apa-apa. Kami sampaikan sebagai kuasa hukum tidak ada persiapan apa-apa terhadap laporan balik karena kami beranggapan itu hal yang biasa untuk membela kepentingannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Rony sebagai kuasa hukum terduga korban MS tidak memiliki hak dan kewenangan. Ia beranggapan bahwa setiap warga negara memiliki hak melaporkan dan dilaporkan.
"Semua warga negara berhak untuk melaporkan dan dilaporkan. Terus yang kedua ya kami tidak bisa menyatakan oh itu tidak bisa gitu loh akan tetapi apa yang disampaikan oleh klien kami (MS) sebagai curhatan dia secara terbuka itu kan adalah keluh kesahnya dia yang dia alami dan secara fakta dia alami, dia jalani gitu loh," ungkapnya.
"Bagi kami tidak kami terlalu pusingkan karena memang kami masih fokus dalam pemeriksaan ya," ujar Rony saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/9/2021). Baca juga: Kuasa Hukum Sebut MS Korban Pelecehan Seksual di KPI Alami Gangguan Psikis
Rony menegaskan tidak ada persiapan apa pun dari pihaknya dengan MS terkait ancaman pelaporan balik terduga pelaku. "Fokus dalam pemeriksaan korban, untuk laporan balik itu kami tidak ada persiapan apa-apa. Kami sampaikan sebagai kuasa hukum tidak ada persiapan apa-apa terhadap laporan balik karena kami beranggapan itu hal yang biasa untuk membela kepentingannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Rony sebagai kuasa hukum terduga korban MS tidak memiliki hak dan kewenangan. Ia beranggapan bahwa setiap warga negara memiliki hak melaporkan dan dilaporkan.
"Semua warga negara berhak untuk melaporkan dan dilaporkan. Terus yang kedua ya kami tidak bisa menyatakan oh itu tidak bisa gitu loh akan tetapi apa yang disampaikan oleh klien kami (MS) sebagai curhatan dia secara terbuka itu kan adalah keluh kesahnya dia yang dia alami dan secara fakta dia alami, dia jalani gitu loh," ungkapnya.
Lihat Juga :