Pihak MS Persilakan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Pegawai KPI Lapor Balik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengancam melaporkan balik pelapor yaitu MS terduga korban. Kuasa Hukum MS, Rony Hutahaean merespons pihaknya tetap fokus terhadap proses pemeriksaan dan tidak mengambil pusing.
"Bagi kami tidak kami terlalu pusingkan karena memang kami masih fokus dalam pemeriksaan ya," ujar Rony saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/9/2021). Baca juga: Kuasa Hukum Sebut MS Korban Pelecehan Seksual di KPI Alami Gangguan Psikis
Rony menegaskan tidak ada persiapan apa pun dari pihaknya dengan MS terkait ancaman pelaporan balik terduga pelaku. "Fokus dalam pemeriksaan korban, untuk laporan balik itu kami tidak ada persiapan apa-apa. Kami sampaikan sebagai kuasa hukum tidak ada persiapan apa-apa terhadap laporan balik karena kami beranggapan itu hal yang biasa untuk membela kepentingannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Rony sebagai kuasa hukum terduga korban MS tidak memiliki hak dan kewenangan. Ia beranggapan bahwa setiap warga negara memiliki hak melaporkan dan dilaporkan.
"Semua warga negara berhak untuk melaporkan dan dilaporkan. Terus yang kedua ya kami tidak bisa menyatakan oh itu tidak bisa gitu loh akan tetapi apa yang disampaikan oleh klien kami (MS) sebagai curhatan dia secara terbuka itu kan adalah keluh kesahnya dia yang dia alami dan secara fakta dia alami, dia jalani gitu loh," ungkapnya.
"Jadi silakan saja kalau memang pihak terlapor melaporkan ya kami sebagai kuasa hukum tidak punya hak dan kewenangan untuk melarang. Karena menurut mereka akan melaporkan ya silakan tapi kami berpendapat setiap warga negara kan punya hak untuk menggunakan haknya baik itu untuk melapor maupun terlapor tapi yang pasti semua orang yang diperiksa dan terlapor orang yang diduga melakukan tindakan pidana kan punya hak untuk membela dirinya. Baik itu menyangkal, baik itu melaporkan, melaporkan balik itu kan punya hak ya," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan melaporkan balik Pelapor yakni korban berinisial MS.
Hal itu disampaikan Tegar Putuhena selaku kuasa hukum terduga pelaku RE alias RT dan EO bersama Anton Febrianto selaku kuasa hukum terduga pelaku RM alias O. Mereka ikut mendampingi klien masing-masing dalam proses pemeriksaan kali ini.
"Kemungkinan kita akan melakukan upaya hukum terhadap pencemaran yang dilakukan oleh Terlapor ataupun kuasa hukum yang terdahulu, karena kan ini kalau tidak salah ada pergantian kuasa dia kan dari yang lama dari yang sekarang," ujar Anton di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
"Bagi kami tidak kami terlalu pusingkan karena memang kami masih fokus dalam pemeriksaan ya," ujar Rony saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/9/2021). Baca juga: Kuasa Hukum Sebut MS Korban Pelecehan Seksual di KPI Alami Gangguan Psikis
Rony menegaskan tidak ada persiapan apa pun dari pihaknya dengan MS terkait ancaman pelaporan balik terduga pelaku. "Fokus dalam pemeriksaan korban, untuk laporan balik itu kami tidak ada persiapan apa-apa. Kami sampaikan sebagai kuasa hukum tidak ada persiapan apa-apa terhadap laporan balik karena kami beranggapan itu hal yang biasa untuk membela kepentingannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Rony sebagai kuasa hukum terduga korban MS tidak memiliki hak dan kewenangan. Ia beranggapan bahwa setiap warga negara memiliki hak melaporkan dan dilaporkan.
"Semua warga negara berhak untuk melaporkan dan dilaporkan. Terus yang kedua ya kami tidak bisa menyatakan oh itu tidak bisa gitu loh akan tetapi apa yang disampaikan oleh klien kami (MS) sebagai curhatan dia secara terbuka itu kan adalah keluh kesahnya dia yang dia alami dan secara fakta dia alami, dia jalani gitu loh," ungkapnya.
"Jadi silakan saja kalau memang pihak terlapor melaporkan ya kami sebagai kuasa hukum tidak punya hak dan kewenangan untuk melarang. Karena menurut mereka akan melaporkan ya silakan tapi kami berpendapat setiap warga negara kan punya hak untuk menggunakan haknya baik itu untuk melapor maupun terlapor tapi yang pasti semua orang yang diperiksa dan terlapor orang yang diduga melakukan tindakan pidana kan punya hak untuk membela dirinya. Baik itu menyangkal, baik itu melaporkan, melaporkan balik itu kan punya hak ya," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan melaporkan balik Pelapor yakni korban berinisial MS.
Hal itu disampaikan Tegar Putuhena selaku kuasa hukum terduga pelaku RE alias RT dan EO bersama Anton Febrianto selaku kuasa hukum terduga pelaku RM alias O. Mereka ikut mendampingi klien masing-masing dalam proses pemeriksaan kali ini.
"Kemungkinan kita akan melakukan upaya hukum terhadap pencemaran yang dilakukan oleh Terlapor ataupun kuasa hukum yang terdahulu, karena kan ini kalau tidak salah ada pergantian kuasa dia kan dari yang lama dari yang sekarang," ujar Anton di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
(kri)