Kuasa Hukum Sebut MS Korban Pelecehan Seksual di KPI Alami Gangguan Psikis

Senin, 06 September 2021 - 11:59 WIB
loading...
Kuasa Hukum Sebut MS Korban Pelecehan Seksual di KPI Alami Gangguan Psikis
Kuasa hukum MS korban pelecehan seksual di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Rony Hutahaean menyebut kliennya mengalami gangguan psikis. Foto/MPI/Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum MS korban pelecehan seksual di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) , Rony Hutahaean menyebut kliennya mengalami gangguan psikis. Hal itu berpengaruh terhadap kesehatan fisik MS.

"Perlu juga kami juga sampaikan selaku kuasa hukum bahwa kami mendapatkan informasi lebih lanjut dari klien kami sampai saat ini kondisi beliau masih terganggu secara psikis dan gejala yang dialami sampai saat ini ada gangguan pencernaan dan tidak konsentrasi untuk berbicara atau melakukan sesuatu pekerjaan," ujar Rony kepada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

"Dan akibat dari situ ada permasalahan yang disampaikan kepada kami istri menjadi melakukan perhatian khusus kepada suaminya karena akibat gangguan psikisnya," imbuhnya.

Rony mengatakan bahwa korban MS akan menjalani tes psikis di RS Polri. Hal itu berdasarkan undangan dari Polres Metro Jakarta Pusat.

"Kami mendapatkan undangan atau panggilan dari Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut tentang kesehatan psikis korban MS selaku klien kami di RS Polri untuk tertanggal hari ini. Untuk undangan disampaikan kepada kami jam 10 pagi ini akan diperiksa kesehatan psikis dari korban," tuturnya.

Lebih lanjut, Rony belum dapat menyampaikan apa saja yang akan diperiksa. Hingga saat ini korban MS masih menjalani pemeriksaan psikis.

"Kami juga belum dapat menyampaikan apa saja yang akan diperiksa nantinya karena kami masih menunggu dari koordinasi dari pihak penyidik yang sampai saat ini masih dalam perjalanan," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2246 seconds (0.1#10.140)