Karpet Merah Untuk Saipul Jamil Terus Menuai Kritik
Senin, 06 September 2021 - 15:00 WIB
loading...
A
A
A
Kawendra mengakui pro dan kontra selalu ada. “Tapi yang perlu diingat. Sebaik-baiknya pembenaran bukanlah kebenaran,” pungkasnya.
Baca juga: Komnas PA: Penyambutan Kebebasan Saipul Jamil Sakiti Ribuan Korban Kekerasan Seksual
Sekadar diketahui, Saipul Jamil menjadi pelaku kasus pencabulan sejenis dengan anak di bawah umur dengan jerat Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dan divonis 5 tahun penjara. Mantan Suami Dewi Perssik itu baru bebas pada 2 September 2021 lalu dari Lapas Cipinang Jakarta Timur.
Saipul Jamil juga terbukti melakukan penyuapan terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta dengan tujuan memengaruhi putusan perkara yang seringan-ringannya.
Baca juga: Komnas PA: Penyambutan Kebebasan Saipul Jamil Sakiti Ribuan Korban Kekerasan Seksual
Sekadar diketahui, Saipul Jamil menjadi pelaku kasus pencabulan sejenis dengan anak di bawah umur dengan jerat Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dan divonis 5 tahun penjara. Mantan Suami Dewi Perssik itu baru bebas pada 2 September 2021 lalu dari Lapas Cipinang Jakarta Timur.
Saipul Jamil juga terbukti melakukan penyuapan terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta dengan tujuan memengaruhi putusan perkara yang seringan-ringannya.
(rca)
Lihat Juga :