Komnas PA: Penyambutan Kebebasan Saipul Jamil Sakiti Ribuan Korban Kekerasan Seksual

Senin, 06 September 2021 - 09:21 WIB
loading...
Komnas PA: Penyambutan...
Ketua Umum Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyebutkan penyambutan kebebasan pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur Saipul Jamil amat menyakiti ribuan orang korban kekerasan seksual di Indonesia. Foto/SINDOnew
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak , Arist Merdeka Sirait menyebutkan penyambutan kebebasan pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur Saipul Jamil amat menyakiti ribuan orang korban kekerasan seksual di Indonesia.

"Mengingat kebebasan Saipul Jamil terpidana kejahatan seksual yang disambut bak juara pemenang dari salah satu pertandingan dan disambut seolah pahlawan, diarak dengan mobil terbuka di elu-elukan bak raja, telah menyakiti hati korban dan merendahkan martabat kemanusiaan dari ribuan korban kekerasan seksual," ujar Arist dalam keterangannya, Senin (6/9/2021). Baca juga: Ini Reaksi Saipul Jamil Setelah Kebebasannya Tuai Pro Kontra hingga Terancam Diboikot

Dia menyebutkan melihat tindakan kontroversi yang dilakukan dalam penyambutan berlebihan oleh Saipul Jamil itu pihaknya akan mengadakan jumpa pers dengan tema 'Penyambutan Kebebasan Saipul Djamil berlebihan, menyakiti hati korban dan tidak mendidik.

Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil menjadi pelaku kasus pencabulan sejenis dengan anak di bawah umur dengan jerat Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dan divonis 5 tahun penjara. Ia baru bebas pada 2 September 2021 lalu dari Lapas Cipinang Jakarta Timur. Baca juga: Saipul Jamil Bebas Disambut Meriah, Netizen: Dia Penjahat, Bukan Pahlawan

Saipul Jamil juga terbukti melakukan penyuapan terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar Rp250 juta dengan tujuan memengaruhi putusan perkara yang seringan-ringannya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Syekh Ahmad Al-Misry...
Syekh Ahmad Al-Misry Tersangka Pelecehan Seksual, Polri Ajukan Red Notice
Update Kasus Pelecehan...
Update Kasus Pelecehan di FHUI: 16 Terlapor Diperiksa, Bukti Chat 2024–2026 Ditelaah
Marak Pelecehan Seksual...
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, MUI: Perlu Dikuatkan Lagi Pembinaan Mental dan Spiritual
Guru Besar Unpad Terseret...
Guru Besar Unpad Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Verbal
Pelecehan Seksual di...
Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Sahroni: Bahaya untuk Masa Depan Hukum Indonesia!
BEM FHUI Tuntut DO 16...
BEM FHUI Tuntut DO 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Rekomendasi
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
Tim Futsal MNC University...
Tim Futsal MNC University Borong Dua Gelar Juara dalam Dua Turnamen Bergengsi
Berita Terkini
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved