KPK Buka Peluang Jerat Eks Bupati Kutai Kartanegara Tersangka Suap

Senin, 06 September 2021 - 13:56 WIB
loading...
KPK Buka Peluang Jerat...
KPK membuka kemungkinan jerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjadi tersangka penyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan jerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari menjadi tersangka penyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapapun sebagai tersangka sebagai pengembangannya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Ali menjelaskan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu, namun karena adanya kecukupan alat bukti. "Dan kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," jelasnya. Baca juga: Beri Suap Rp5 Miliar ke AKP Stepanus, KPK Didesak Tersangkakan Rita Widyasari

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK segera menetapkan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka karena telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Baca juga: KPK Tahan Paksa 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Robin berdasar ringkasan Surat Dakwaan yabg dilansir dari penelusuran laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id. Dalam dakwaannya, Robin diduga menerima uang suap dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,-.

"Mendesak KPK segera menetapkan Rita sebagai Tersangka Penyuapan terhadap Stefanus Robin Patujju jika telah ditemukan minimal dua alat bukti terkait dugaan suap sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Stefanus Robin Patujju," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu (5/9/2021).

Boyamin menilai pemberian Rp 5 miliar lebih tersebut kepada Robin, untuk menghentikan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga menjerat Rita. "Pemberian uang Rp5 miliar kepada Robin Patujju diduga untuk penghentian kasus TPPU sehingga semestinya dikenakan Pasal menghalangi penyidikan (Pasal 21 UU 31 tahun 1999)," jelasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidikan Kasus Bupati...
Penyidikan Kasus Bupati Rejang Lebong Meluas ke Bengkulu, Ini Alasan KPK
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Rekomendasi
Teror Israel di Tepi...
Teror Israel di Tepi Barat Makin Mencekam, Mesir dan Spanyol Marah Besar!
Jennifer Coppen Unggah...
Jennifer Coppen Unggah Sindiran Pedas soal Sosok Playing Victim, Warganet Berspekulasi
906 Atlet dari 29 Provinsi...
906 Atlet dari 29 Provinsi Adu Akurasi di MilkLife Archery Challenge Kejurnas Junior 2026
Berita Terkini
Kabar Duka, Mantan Dubes...
Kabar Duka, Mantan Dubes Prof Bachtiar Aly Meninggal Dunia
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved