KPK Buka Peluang Jerat Eks Bupati Kutai Kartanegara Tersangka Suap

Senin, 06 September 2021 - 13:56 WIB
loading...
KPK Buka Peluang Jerat...
KPK membuka kemungkinan jerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjadi tersangka penyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan jerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari menjadi tersangka penyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Sepanjang ditemukan bukti cukup, KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapapun sebagai tersangka sebagai pengembangannya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Ali menjelaskan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu, namun karena adanya kecukupan alat bukti. "Dan kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan," jelasnya. Baca Juga: Beri Suap Rp5 Miliar ke AKP Stepanus, KPK Didesak Tersangkakan Rita Widyasari

Baca Juga


Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Robin berdasar ringkasan Surat Dakwaan yabg dilansir dari penelusuran laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id. Dalam dakwaannya, Robin diduga menerima uang suap dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000,-.

"Mendesak KPK segera menetapkan Rita sebagai Tersangka Penyuapan terhadap Stefanus Robin Patujju jika telah ditemukan minimal dua alat bukti terkait dugaan suap sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Stefanus Robin Patujju," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Minggu (5/9/2021).

Boyamin menilai pemberian Rp 5 miliar lebih tersebut kepada Robin, untuk menghentikan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga menjerat Rita. "Pemberian uang Rp5 miliar kepada Robin Patujju diduga untuk penghentian kasus TPPU sehingga semestinya dikenakan Pasal menghalangi penyidikan (Pasal 21 UU 31 tahun 1999)," jelasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1814 seconds (0.1#10.140)