KPK Tahan Paksa 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Sabtu, 04 September 2021 - 17:47 WIB
loading...
Konferensi pers penahanan 17 tersangka kasus dugaan suap pemberi atau jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Sabtu (4/9/2021). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menahan paksa 17 tersangka dugaan kasus jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, Senin (30/8/2021).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, para tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Adapun penahanan akan dilaksanakan terhitung sejak 4 hingga 23 September 2021.
""Tim penyidik akan melakukan upaya penahanan paksa. Dengan masa tahanan selama 20 hari terhitung dari 4 September 2021 sampai 23 September 2021," katanya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (04/09/2021).
Baca juga: 17 Tersangka Kasus Suap di Pemkab Probolinggo Tiba di KPK
Selanjutnya, penahanan para tersangka akan diserahkan ke beberapa rumah tahanan. Di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya adalah AW, MW, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR dan NH. Sementara di Rutan Polres Jakarta Timur NUH dan NS. Selanjutnya di Rutan Salemba SU, kemudian di Rutan Polres Metro Jakbar, SR. Adapun di Rutan KPK Gedung Merah putih SD. Dan terakhir di Rutan Polda Metro Jaya adalah MI.
KPK telah menetapkan sebanyak 20 orang menjadi tersangka dalam kasus jual beli jabatan sebagai imbas tangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA). Dari 22 tersangka, termasuk bupati dan suaminya, sebelumnya KPK baru menahan 5 orang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, para tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Adapun penahanan akan dilaksanakan terhitung sejak 4 hingga 23 September 2021.
""Tim penyidik akan melakukan upaya penahanan paksa. Dengan masa tahanan selama 20 hari terhitung dari 4 September 2021 sampai 23 September 2021," katanya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (04/09/2021).
Baca juga: 17 Tersangka Kasus Suap di Pemkab Probolinggo Tiba di KPK
Selanjutnya, penahanan para tersangka akan diserahkan ke beberapa rumah tahanan. Di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jaya adalah AW, MW, MI, MB, MH, AW, KO, AS, JL, UR dan NH. Sementara di Rutan Polres Jakarta Timur NUH dan NS. Selanjutnya di Rutan Salemba SU, kemudian di Rutan Polres Metro Jakbar, SR. Adapun di Rutan KPK Gedung Merah putih SD. Dan terakhir di Rutan Polda Metro Jaya adalah MI.
KPK telah menetapkan sebanyak 20 orang menjadi tersangka dalam kasus jual beli jabatan sebagai imbas tangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA). Dari 22 tersangka, termasuk bupati dan suaminya, sebelumnya KPK baru menahan 5 orang.
Lihat Juga :