Penyidik Sebut Harun Masiku di Indonesia, KPK: Jangan Tiupkan Isu Berpotensi Jadi Polemik

Senin, 06 September 2021 - 12:39 WIB
loading...
Penyidik Sebut Harun Masiku di Indonesia, KPK: Jangan Tiupkan Isu Berpotensi Jadi Polemik
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan bahwa pihaknya masih terus bekerja untuk mencari keberadaan buronan Harun Masiku. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada siapapun yang mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku untuk melapor ke lembaga antirasuah maupun ke aparat penegak hukum lainnya. Hal itu diminta KPK agar segala bentuk informasi terkait keberadaan Harun Masiku dapat segera ditindaklanjuti.

Demikian ditekankan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi informasi terkait kabar keberadaan Harun Masiku di Indonesia. Kabar keberadaan Harun Masiku di Indonesia tersebut dihembuskan oleh Penyidik nonaktif KPK, Ronald Sinya. Ronald Sinya diketahui pernah menangani pencarian Harun Masiku sebelum dinonaktifkan.

"Kami minta kepada pihak manapun yang betul-betul tahu keberadaannya saat ini untuk segera lapor kepada KPK maupun aparat penegak hukum lain, supaya segera ditindaklanjuti," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (6/9/2021).

Ali memastikan bahwa pihaknya masih terus bekerja untuk mencari keberadaan buronan Harun Masiku. Upaya teranyar pencarian Harun Masiku yang dilakukan KPK, yakni dengan meminta bantuan ke berbagai institusi di dalam maupun luar negeri. Meskipun, upaya tersebut hingga kini belum membuahkan hasil.

Dia berharap kepada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk segera melapor ke KPK. Termasuk kepada salah satunya Penyidik nonaktif KPK, Ronald Sinya. Ia berharap agar pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Harun bukan justru menghembuskan isu ke publik sehingga berpotensi menimbulkan polemik.

"Bukan justru meniupkan isu yang berpotensi jadi polemik dan kontraproduktif dalam upaya penangkapan DPO dimaksud," pungkasnya.

Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan Caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful (SAE).

Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia berhasil melarikan diri. Ia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Bahkan, Harun saat ini sedang menyandang status buronan internasional.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.8086 seconds (0.1#10.140)