Bupati Banjarnegara Bantah Terima Fee Proyek Rp2,1 Miliar, KPK: Kami Miliki Bukti Kuat

Sabtu, 04 September 2021 - 21:07 WIB
loading...
Bupati Banjarnegara...
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya mempunyai bukti kuat atas sangkaan kepada Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan mempunyai bukti kuat mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono. Hal tersebut dipastikan KPK setelah Budhi membantah telah menerima uang fee sebesar Rp2,1 miliar.

"KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers di Gedung KPK, Sabtu (04/09/2021).

Ali mengatakan pihaknya berharap seluruh tersangka dan pihak-pihak yang dipanggil serta diperiksa bertindak kooperatif. Hal ini guna menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang diketahui di hadapan penyidik.

Baca juga: Akun Instagram Bupati Banjarnegara Unggah Postingan, KPK: Dimungkinkan Orang Lain

"KPK berharap agar tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan periksa bertindak kooperatif dengan menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang diketahui di hadapan penyidik," ujarnya.

Untuk diketahui, setelah ditetapkan tersangka, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono langsung dilakukan penahanan pada Jumat (03/09/2021). Budhi mengaku sama sekali tidak menerima uang dugaan komitmen fee sebesar Rp2,1 miliar itu. Ia lantas menantang KPK untuk membuktikan aliran uang ke kantong pribadinya tersebut.

"Saya tadi diduga menerima uang Rp2,1 miliar, mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa kepada siapa. Silakan ditunjukkan. Insya Allah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong," ujar Budhi Sarwono, Jumat (03/09/2021).

Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Banjarnegara Sampaikan Pesan Ini

"Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa." sambungnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Pengembangan CBG Perkuat...
Pengembangan CBG Perkuat Transisi dan Kemandirian Energi Nasional
Inggris Cegat dan Rebut...
Inggris Cegat dan Rebut Kapal Tanker Armada Bayangan Rusia, Ini Respons Kremlin
AS-Iran Sepakat Damai,...
AS-Iran Sepakat Damai, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok
Berita Terkini
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Infografis
KPK Temukan Fraud Layanan...
KPK Temukan Fraud Layanan Kesehatan, Rugikan Negara Rp34 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved