Perpres BRIN: Wewenang Megawati Bertambah, 2 Menteri Jadi Wakil Ketua Dewan Pengarah

Jum'at, 03 September 2021 - 16:19 WIB
loading...
Perpres BRIN: Wewenang...
Dalam Perpres BRIN terbaru yang beredar, ada penambahan kewenangan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua Dewan Pengarah. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Salinan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) beredar di kalangan awak media. Beleid itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.

Namun demikian, hingga berita ini ditulis Perpres 78/2021 tersebut belum diunggah secara resmi di laman JDIH Sekretariat Negara.

Perpres tentang BRIN telah beredar sekitar awal Mei 2021 dengan nomor 33 Tahun 2021. Lalu saat ini beredar lagi beleid yang sama, namun sebagian isinya mengalami perubahan dan nomor Perpresnya menjadi 78 Tahun 2021.

Di dalam Perpres 78/2021 disebutkan bahwa Ketua Dewan Pengarah BRIN berwenang memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan, atau rekomendasi kebijakan. Dalam keadaan tertentu, Ketua Dewan Pengarah BRIN juga dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh pelaksana.



Jabatan Ketua Dewan Pengarah BRIN, berdasarkan Perpres itu, secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang kini dijabat Megawati Soekarnoputri.

Kewenangan Ketua Dewan Pengarah untuk memberikan arahan, rekomendasi kebijakan dan membentuk satgas khusus tertuang dalam Pasal 7 Ayat (3) Perpres 78 Tahun 2021.

Pada beleid sebelumnya, yakni Perpres Nomor 33 Tahun 2021, kewenagan Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dipaparkan itu belum termuat.

Kemudian dalam Pasal 7 Ayat (4) Perpres 78 Tahun 2021 disebutkan bahwa Ketua Dewan Pengarah BRIN dibantu oleh staf khusus yang bersifat ex-officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak empat orang.



Menkeu dan Kepala Bappenas Jadi Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN

Dalam Pasal 7 Ayat (5) Perpres 78/2021 disebutkan bahwa posisi Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat secara ex-officio oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Jika merujuk pada beleid itu, maka jabatan Wakil Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Selanjutnya, posisi sekretaris dan anggota Dewan Pengarah BRIN dijabat unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan iovasi, paling banyak tujuh orang. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 7 Ayat (6) Perpres 78/2021.

Kemudian pada Pasal 7 Ayat (7) Perpres 78/2021 disebutkan bahwa susunan keanggotaan Dewan Pengarah BRIN ditetapkan oleh Presiden.

Isi Pasal 7 Ayat (3), (4), (5), dan (7) itu sebelumnya tidak termuat dalam Pasal 7 beleid sebelumnya, yakni Perpres 33/2021. Ketentuan tersebut baru dicantumkan pada Perpres 78/2021.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko (LTH) saat dikonfirmasi membenarkan isi perpres tersebut. "Sebaiknya mengacu yang di Setneg, meski sepertinya ini tidak salah juga sih," ucapnya saat dihubungi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1686 seconds (0.1#10.140)