Tak Mau Gabung BRIN, Peneliti Harus Ajukan Pengalihan Jabatan
Minggu, 15 Agustus 2021 - 14:59 WIB
loading...
Bila ada peneliti tidak mau bergabung ke BRIN dan ingin tetap di organisasinya, maka mereka harus beralih jabatan. FOTO/ILUSTRASI/IST
A
A
A
JAKARTA - Keberadaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) , salah satunya berimplikasi pada sumber daya manusia (SDM) peneliti di instansi pemerintah. Salah satunya pengalihan peneliti ke BRIN.
Asisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja menuturkan bahwa pengalihan peneliti ke BRIN telah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB nomor B/295/M.SM.02.03/2021. Dalam surat tersebut, KemenPANRB mengimbau agar BRIN melakukan pemetaan kebutuhan atas jabatan fungsional peneliti yang akan dialihkan ke BRIN. Hal ini penting, karena akan berdampak pada perhitungan anggaran operasional di BRIN sendiri.
"Bila ada peneliti yang ingin tetap di organisasinya, maka mereka harus beralih jabatan. Keseluruhan proses dapat diselesaikan sebelum tanggal 31 desember 2022 dan selama masa transisi tetap dapat menjalankan tugasnya," katanya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: Dua Upaya Hukum untuk Meluruskan Regulasi BRIN
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Windiyanto juga menjelaskan, administrasi kepegawaian terhadap PNS yang akan dialihkan. Ari mengaku siap untuk membantu proses administrasi pengalihan PNS dari instansi asal ke BRIN.
"BKN akan melakukan verifikasi data pegawai yang diusulkan dan kemudian akan menetapkan SK Pengalihan PNS ke BRIN," ujarnya.
Asisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur KemenPANRB Aba Subagja menuturkan bahwa pengalihan peneliti ke BRIN telah ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB nomor B/295/M.SM.02.03/2021. Dalam surat tersebut, KemenPANRB mengimbau agar BRIN melakukan pemetaan kebutuhan atas jabatan fungsional peneliti yang akan dialihkan ke BRIN. Hal ini penting, karena akan berdampak pada perhitungan anggaran operasional di BRIN sendiri.
"Bila ada peneliti yang ingin tetap di organisasinya, maka mereka harus beralih jabatan. Keseluruhan proses dapat diselesaikan sebelum tanggal 31 desember 2022 dan selama masa transisi tetap dapat menjalankan tugasnya," katanya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: Dua Upaya Hukum untuk Meluruskan Regulasi BRIN
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Windiyanto juga menjelaskan, administrasi kepegawaian terhadap PNS yang akan dialihkan. Ari mengaku siap untuk membantu proses administrasi pengalihan PNS dari instansi asal ke BRIN.
"BKN akan melakukan verifikasi data pegawai yang diusulkan dan kemudian akan menetapkan SK Pengalihan PNS ke BRIN," ujarnya.
Lihat Juga :