Peleburan Litbangjirap ke BRIN, Akademisi Anggap Kemunduran Iptek

Rabu, 01 September 2021 - 07:18 WIB
loading...
Peleburan Litbangjirap...
Dampak paling serius dari peleburan atau pengintegrasian lembaga Litbangjirap ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ialah kemunduran ilmu pengetahuan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dampak paling serius dari peleburan atau pengintegrasian lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (Litbangjirap) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ialah kemunduran ilmu pengetahuan teknologi (Iptek) dan inovasi di Tanah Air. Cara tersebut menghilangkan esensi kegiatan riset dan inovasi.

Baca juga: Integrasi Lembaga Iptek dan Litbang ke BRIN, Bagaimana Dampaknya?

"Kita akan mengalami setback (kemunduran) dan untuk memulihkan kembali hampir tidak mungkin. Karena kita dengan cara seperti ini, menghilangkan esensi kegiatan riset dan inovasi. Esensinya adalah kemandirian, otonomi di dalam melakukan penelitian secara akuntabel sesuai performance dan prestasinya," kata Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan (AIPI) Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam webinar Forum Alinea bertema "Uji Materi Regulasi BRIN", Selasa 31 Agustus 2021.

Baca juga: Tak Mau Gabung BRIN, Peneliti Harus Ajukan Pengalihan Jabatan

Kemunduran iptek dan inovasi bisa terjadi jika ihwal ini berada dalam kendali penuh BRIN. Apalagi, pendekatan yang digunakan sangat birokratis dan penganggaran yang sudah didesain BRIN saat ini.

Karena potensi kemunduran itulah, dua peneliti mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya, Eko Noer Kristianto dan Heru Susetyo, menguji makna 'terintegrasi' yang tertuang di Pasal 48 (Ayat 1) Undang-Undang (UU) Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) dan frasa 'antara lain' di penjelasan Pasal 48 (Ayat 1).

Menurut kuasa hukum keduanya, Wasis Susetio, adanya dua frasa itu membuat Pasal 48 (Ayat 1) jadi multitafsir. "Adanya kata 'antara lain' itu bisa memperluas pengertian atau dikembangkan ke yang lain, termasuk ke makna peleburan, bukan hanya yang ditulis di pasal," kata pengacara dari Kantor Hukum SANS & PARTNER itu.

Wasis menerangkan, pemohon ingin mendapatkan kepastian tafsir dua frasa itu. Sebab, oleh pemerintah, 'terintegrasi' dimaknai sebagai peleburan lembaga-lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) bidang iptek (Batan, Lapan, LIPI, dan BPPT) juga badan litbang di 48 kementerian/lembaga. "Ini menimbulkan keresaahan," kata Wasis.

Agar itu tak terjadi, Satryo mengusulkan BRIN seyogianya berperan sebagai lembaga pendana riset dan inovasi, bukan mengintegrasikan lembaga-lembaga iptek. BRIN seyogianya tidak melaksanakan kegiatan iptek. Aktivitas ini sebaiknya dilaksanakan oleh lembaga iptek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BRIN Segera Memiliki...
BRIN Segera Memiliki Observatorium Nasional Terbaik di Asia
Sinergi BRIN dan UAG...
Sinergi BRIN dan UAG University Dorong Transformasi Manajemen Talenta Riset Nasional
Dukung Swasembada Pangan,...
Dukung Swasembada Pangan, BRIN Jadi Dapur Riset Sinergi dengan Kementan dan Kemdiktisaintek
BRIN Prediksi Idulfitri...
BRIN Prediksi Idulfitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026
BRIN Perluas Kolaborasi...
BRIN Perluas Kolaborasi Global melalui Kedutaan Asing
Kepala BRIN Tekankan...
Kepala BRIN Tekankan Pendekatan Holistik Pencegahan Krisis Ekologis dan Bencana Alam
Peneliti BRIN Sebut...
Peneliti BRIN Sebut Tingkat Kepercayaan terhadap Kepolisian Tergantung Budaya Masyarakat
BRIN: Giant Sea Wall...
BRIN: Giant Sea Wall Terlalu Berat malah Bisa Tenggelamkan Pesisir Jawa
BRIN Perkuat Akses Air...
BRIN Perkuat Akses Air Bersih di Aceh Tamiang lewat Teknologi Arsinum
Rekomendasi
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Poles 1.920 SPBU Melalui Program Retail Make Over
Berita Terkini
PKB Minta PDIP Tegas...
PKB Minta PDIP Tegas soal Posisi terhadap Pemerintah: Jangan Abu-abu
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Indonesia Emas 2045...
Indonesia Emas 2045 Taruhannya: Ketika Pundak Gen Z Rapuh Tanpa Jangkar Moral
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved