Peleburan Litbangjirap ke BRIN, Akademisi Anggap Kemunduran Iptek
Rabu, 01 September 2021 - 07:18 WIB
loading...
Dampak paling serius dari peleburan atau pengintegrasian lembaga Litbangjirap ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ialah kemunduran ilmu pengetahuan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dampak paling serius dari peleburan atau pengintegrasian lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (Litbangjirap) ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ialah kemunduran ilmu pengetahuan teknologi (Iptek) dan inovasi di Tanah Air. Cara tersebut menghilangkan esensi kegiatan riset dan inovasi.
Baca juga: Integrasi Lembaga Iptek dan Litbang ke BRIN, Bagaimana Dampaknya?
"Kita akan mengalami setback (kemunduran) dan untuk memulihkan kembali hampir tidak mungkin. Karena kita dengan cara seperti ini, menghilangkan esensi kegiatan riset dan inovasi. Esensinya adalah kemandirian, otonomi di dalam melakukan penelitian secara akuntabel sesuai performance dan prestasinya," kata Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan (AIPI) Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam webinar Forum Alinea bertema "Uji Materi Regulasi BRIN", Selasa 31 Agustus 2021.
Baca juga: Tak Mau Gabung BRIN, Peneliti Harus Ajukan Pengalihan Jabatan
Kemunduran iptek dan inovasi bisa terjadi jika ihwal ini berada dalam kendali penuh BRIN. Apalagi, pendekatan yang digunakan sangat birokratis dan penganggaran yang sudah didesain BRIN saat ini.
Karena potensi kemunduran itulah, dua peneliti mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya, Eko Noer Kristianto dan Heru Susetyo, menguji makna 'terintegrasi' yang tertuang di Pasal 48 (Ayat 1) Undang-Undang (UU) Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) dan frasa 'antara lain' di penjelasan Pasal 48 (Ayat 1).
Menurut kuasa hukum keduanya, Wasis Susetio, adanya dua frasa itu membuat Pasal 48 (Ayat 1) jadi multitafsir. "Adanya kata 'antara lain' itu bisa memperluas pengertian atau dikembangkan ke yang lain, termasuk ke makna peleburan, bukan hanya yang ditulis di pasal," kata pengacara dari Kantor Hukum SANS & PARTNER itu.
Wasis menerangkan, pemohon ingin mendapatkan kepastian tafsir dua frasa itu. Sebab, oleh pemerintah, 'terintegrasi' dimaknai sebagai peleburan lembaga-lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) bidang iptek (Batan, Lapan, LIPI, dan BPPT) juga badan litbang di 48 kementerian/lembaga. "Ini menimbulkan keresaahan," kata Wasis.
Agar itu tak terjadi, Satryo mengusulkan BRIN seyogianya berperan sebagai lembaga pendana riset dan inovasi, bukan mengintegrasikan lembaga-lembaga iptek. BRIN seyogianya tidak melaksanakan kegiatan iptek. Aktivitas ini sebaiknya dilaksanakan oleh lembaga iptek.
Baca juga: Integrasi Lembaga Iptek dan Litbang ke BRIN, Bagaimana Dampaknya?
"Kita akan mengalami setback (kemunduran) dan untuk memulihkan kembali hampir tidak mungkin. Karena kita dengan cara seperti ini, menghilangkan esensi kegiatan riset dan inovasi. Esensinya adalah kemandirian, otonomi di dalam melakukan penelitian secara akuntabel sesuai performance dan prestasinya," kata Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan (AIPI) Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam webinar Forum Alinea bertema "Uji Materi Regulasi BRIN", Selasa 31 Agustus 2021.
Baca juga: Tak Mau Gabung BRIN, Peneliti Harus Ajukan Pengalihan Jabatan
Kemunduran iptek dan inovasi bisa terjadi jika ihwal ini berada dalam kendali penuh BRIN. Apalagi, pendekatan yang digunakan sangat birokratis dan penganggaran yang sudah didesain BRIN saat ini.
Karena potensi kemunduran itulah, dua peneliti mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya, Eko Noer Kristianto dan Heru Susetyo, menguji makna 'terintegrasi' yang tertuang di Pasal 48 (Ayat 1) Undang-Undang (UU) Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) dan frasa 'antara lain' di penjelasan Pasal 48 (Ayat 1).
Menurut kuasa hukum keduanya, Wasis Susetio, adanya dua frasa itu membuat Pasal 48 (Ayat 1) jadi multitafsir. "Adanya kata 'antara lain' itu bisa memperluas pengertian atau dikembangkan ke yang lain, termasuk ke makna peleburan, bukan hanya yang ditulis di pasal," kata pengacara dari Kantor Hukum SANS & PARTNER itu.
Wasis menerangkan, pemohon ingin mendapatkan kepastian tafsir dua frasa itu. Sebab, oleh pemerintah, 'terintegrasi' dimaknai sebagai peleburan lembaga-lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) bidang iptek (Batan, Lapan, LIPI, dan BPPT) juga badan litbang di 48 kementerian/lembaga. "Ini menimbulkan keresaahan," kata Wasis.
Agar itu tak terjadi, Satryo mengusulkan BRIN seyogianya berperan sebagai lembaga pendana riset dan inovasi, bukan mengintegrasikan lembaga-lembaga iptek. BRIN seyogianya tidak melaksanakan kegiatan iptek. Aktivitas ini sebaiknya dilaksanakan oleh lembaga iptek.
Lihat Juga :