Dakwaan KPK Ungkap Azis Syamsuddin Beri Eks Penyidik Stepanus Rp3 Miliar
Jum'at, 03 September 2021 - 13:45 WIB
loading...
Jaksa penuntut umum dari KPK menyebutkan adanya aliran dana Rp3 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melimpahkan surat dakwaan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan rekannya seorang Pengacara, Maskur Husain, ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam waktu dekat, keduanya akan segera disidang atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
Berdasarkan hasil penelusuran, surat dakwaan Stepanus Robin telah termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat dakwaan yang disusun oleh tim jaksa KPK tersebut dilimpahkan pada Kamis, 2 September 2021, kemarin.
Dalam dakwaan tersebut, terungkap adanya aliran uang dari sejumlah pihak kepada Stepanus Robin Pattuju. Salah duanya dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado sebesar Rp3 miliar lebih dan USD36 ribu .
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Segera Diadili
"(Terdakwa menerima hadiah dari) Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000,00 dan USD36.000," demikian dakwaan jaksa KPK dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).
Berdasarkan hasil penelusuran, surat dakwaan Stepanus Robin telah termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat dakwaan yang disusun oleh tim jaksa KPK tersebut dilimpahkan pada Kamis, 2 September 2021, kemarin.
Dalam dakwaan tersebut, terungkap adanya aliran uang dari sejumlah pihak kepada Stepanus Robin Pattuju. Salah duanya dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado sebesar Rp3 miliar lebih dan USD36 ribu .
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Segera Diadili
"(Terdakwa menerima hadiah dari) Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000,00 dan USD36.000," demikian dakwaan jaksa KPK dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).
Lihat Juga :