Ini Alasan Dewas Pecat Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Secara Tidak Hormat

Senin, 31 Mei 2021 - 11:35 WIB
loading...
Ini Alasan Dewas Pecat...
Dewas KPK menyatakan penyidik Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah melanggar kode etik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) terbukti bersalah membantu pihak yang berperkara. Atas ulahnya Dewas menghukum Robin dengan diberhentikan secara tidak hormat.

Dewas mengungkapkan hal-hal yang menjadi dasar putusan tersebut dilaksanakan. Di antaranya untuk hal yang memberatkan Robin telah menikmati hasil dari membantu perkara dengan total Rp1,6 miliar. "Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam persidangan di Gedung ACLC, Jakarta, Senin (31/5/2021). Baca juga: Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak Hormat

Hal yang memberatkan lainnya, yakni Robin telah menyalahgunakan kepercayaan baik dari instansinya dahulu yakni Polri dan KPK karena membantu pihak yang berperkara. "Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK. Hal yang meringankan tidak ada," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK memberhentikan Penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan tidak hormat pada hari ini Senin (31/5/2021). Dewas menilai Robin terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai pegawai KPK. "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dalam persidangan di Gedung ACLC, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Tumpak menyatakan Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka terpidana dan pihak lain yang berperkara yang ditangani oleh KPK. Dalam hal ini perkara Tanjung Balai. "Menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf a b dan c peraturan Dewas no 2 tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Sita 8 Mobil dan...
KPK Sita 8 Mobil dan 1 Motor di Kasus Kemnaker, Ini Penampakannya
Dugaan Korupsi Kemnaker,...
Dugaan Korupsi Kemnaker, KPK Geledah 2 Rumah, Sita 3 Mobil dan 1 Motor
Geledah Kantor Kemnaker,...
Geledah Kantor Kemnaker, KPK Sita 3 Mobil
Budi Arie Datangi KPK...
Budi Arie Datangi KPK usai Namanya Muncul dalam Dakwaan Skandal Judol
KPK Geledah Kemnaker...
KPK Geledah Kemnaker Terkait Kasus TKA, 8 Orang Jadi Tersangka
Tim Monitoring dan Pencegahan...
Tim Monitoring dan Pencegahan KPK Sambangi DPP PKB Diskusi Tata Kelola Parpol
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Kantor PDAM dan Pemda...
Kantor PDAM dan Pemda Purwakarta Digeledah Kejaksaan, Dokumen dan HP Disita
Kejagung Tahan 2 Tersangka...
Kejagung Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Rekomendasi
Ibu Mendiang Dali Wassink...
Ibu Mendiang Dali Wassink Buka Suara soal Konflik Jennifer Coppen dan Zoe
Erick Thohir: Dividen...
Erick Thohir: Dividen BNI Rp13,9 Triliun Kontribusi Nyata ke Perekonomian Nasional
Kampus Internasional...
Kampus Internasional Jajaki Kerja Sama dengan SMA Taruna Nusantara Magelang
Berita Terkini
Penembakan 3 Polisi...
Penembakan 3 Polisi hingga Tewas oleh TNI di Way Kanan Dinilai Pelanggaran HAM: Negara Wajib Usut Tuntas
Perpres 66/2025 Dinilai...
Perpres 66/2025 Dinilai Bagian dari Arsitektur Nasional Anti Korupsi
Pakar Kepemiluan Jerman...
Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
Polisi Tangkap Admin...
Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Cinta Sedarah di Bali
Gelar Rakornas, LBH...
Gelar Rakornas, LBH Gema Keadilan Lantik Pengurus Provinsi Periode 2025-2029
LAN Kembali Meraih Predikat...
LAN Kembali Meraih Predikat Sangat Memuaskan pada Pengawasan Kearsipan 2025
Infografis
4 Alasan Trump Bangun...
4 Alasan Trump Bangun Golden Dome Senilai Rp2.869 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved