Ini Alasan Dewas Pecat Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Secara Tidak Hormat
loading...

Dewas KPK menyatakan penyidik Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah melanggar kode etik. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) terbukti bersalah membantu pihak yang berperkara. Atas ulahnya Dewas menghukum Robin dengan diberhentikan secara tidak hormat.
Dewas mengungkapkan hal-hal yang menjadi dasar putusan tersebut dilaksanakan. Di antaranya untuk hal yang memberatkan Robin telah menikmati hasil dari membantu perkara dengan total Rp1,6 miliar. "Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam persidangan di Gedung ACLC, Jakarta, Senin (31/5/2021). Baca juga: Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak Hormat
Hal yang memberatkan lainnya, yakni Robin telah menyalahgunakan kepercayaan baik dari instansinya dahulu yakni Polri dan KPK karena membantu pihak yang berperkara. "Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK. Hal yang meringankan tidak ada," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK memberhentikan Penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan tidak hormat pada hari ini Senin (31/5/2021). Dewas menilai Robin terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai pegawai KPK. "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dalam persidangan di Gedung ACLC, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Tumpak menyatakan Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka terpidana dan pihak lain yang berperkara yang ditangani oleh KPK. Dalam hal ini perkara Tanjung Balai. "Menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf a b dan c peraturan Dewas no 2 tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.
Dewas mengungkapkan hal-hal yang menjadi dasar putusan tersebut dilaksanakan. Di antaranya untuk hal yang memberatkan Robin telah menikmati hasil dari membantu perkara dengan total Rp1,6 miliar. "Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam persidangan di Gedung ACLC, Jakarta, Senin (31/5/2021). Baca juga: Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak Hormat
Hal yang memberatkan lainnya, yakni Robin telah menyalahgunakan kepercayaan baik dari instansinya dahulu yakni Polri dan KPK karena membantu pihak yang berperkara. "Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK. Hal yang meringankan tidak ada," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK memberhentikan Penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan tidak hormat pada hari ini Senin (31/5/2021). Dewas menilai Robin terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai pegawai KPK. "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dalam persidangan di Gedung ACLC, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Tumpak menyatakan Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka terpidana dan pihak lain yang berperkara yang ditangani oleh KPK. Dalam hal ini perkara Tanjung Balai. "Menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf a b dan c peraturan Dewas no 2 tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.
Lihat Juga :