Ini Alasan Dewas Pecat Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Secara Tidak Hormat

Senin, 31 Mei 2021 - 11:35 WIB
loading...
Ini Alasan Dewas Pecat...
Dewas KPK menyatakan penyidik Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah melanggar kode etik. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) terbukti bersalah membantu pihak yang berperkara. Atas ulahnya Dewas menghukum Robin dengan diberhentikan secara tidak hormat.

Dewas mengungkapkan hal-hal yang menjadi dasar putusan tersebut dilaksanakan. Di antaranya untuk hal yang memberatkan Robin telah menikmati hasil dari membantu perkara dengan total Rp1,6 miliar. "Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam persidangan di Gedung ACLC, Jakarta, Senin (31/5/2021). Baca juga: Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak Hormat

Hal yang memberatkan lainnya, yakni Robin telah menyalahgunakan kepercayaan baik dari instansinya dahulu yakni Polri dan KPK karena membantu pihak yang berperkara. "Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK. Hal yang meringankan tidak ada," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK memberhentikan Penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan tidak hormat pada hari ini Senin (31/5/2021). Dewas menilai Robin terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai pegawai KPK. "Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dalam persidangan di Gedung ACLC, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Tumpak menyatakan Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka terpidana dan pihak lain yang berperkara yang ditangani oleh KPK. Dalam hal ini perkara Tanjung Balai. "Menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf a b dan c peraturan Dewas no 2 tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Kenyamanan Menginap...
Kenyamanan Menginap di Berbagai Pilihan Hotel yang Favorit
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved