DPR Buka Kemungkinan Penerapan Sistem Digital selain Sirekap untuk Pemilu 2024

Kamis, 02 September 2021 - 20:48 WIB
loading...
DPR Buka Kemungkinan...
DPR akan kembali menguji coba penerapan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR akan kembali menguji coba penerapan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Namun, parlemen juga tidak menutup kemungkinan menerapkan sistem elektronik lainnya.

"Tentu akan kita kaji penerapan elektroniksasi ini di tahapan lain dan juga memantapkan yang Sirekap," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam webinar yang digelar Indonesian Public Institute (IPI) secara daring, Kamis (2/9/2021).

Doli menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya sudah merancang Sirekap untuk digunakan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Sayang, kala itu, waktu untuk melakukan kajian serta uji publik terbilang sangat mepet dengan pelaksanaan Pilkada. Namun, karena pemerintah berharap Pemilu bisa benar-benar menerapkan sistem elektronik semacam ini, maka Sirekap saat itu diputuskan tetap berjalan di Pilkada 2020.

Baca juga: Bawaslu Nyatakan Sirekap Tak Dapat Digunakan Secara Optimal

"Kita menempatkannya sebagai project uji coba ya. Nah alhamdulillah sekarang sudah mulai ada evaluasi, kita juga sudah mendapatkan masukan informasi terhadap pelaksanaan sistem Sirekap itu kemarin," katanya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar itu berharap pelaksanaan Pemilu di masa yang akan datang bisa lebih memudahkan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Doli menyebut, di era digitalisasi yang semakin pesat ini diharapkan bisa membantu impian itu terwujud.

"Kalau kita ingin menyederhanakan pemilu, ada tahapan-tahapan, bahkan semua pilihan tahapan ini mau kita terapkan dengan sistem digitalisasi atau elektronik," katanya.

Baca juga: Evaluasi Sirekap Dalam Pilkada 2020

Untuk diketahui, Komisi II DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat bahwa penggunaan Sirekap dalam Pilkada Serentak 2020 belum siap. Sehingga, status Sirekap pada Pilkada 2020 masih uji coba dan belum menjadi basis penghitungan suara.

Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada; Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada dan Perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pilkada Dengan Satu Paslon.

"Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU RI dan Bawaslu RI menyetujui dengan catatan: a. hasil resmi penggitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual; b. Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi serta untuk publikasi," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung membacakan kesimpulan RDP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Sekjen GibranKu Bakal Bentuk Tim Advokasi
Kebutuhan Anggaran PSU...
Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada 2024 Menyusut Jadi Rp392 Miliar, 2 Daerah Belum Punya Dana
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
KPU Sebut Pemungutan...
KPU Sebut Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Butuh Anggaran Rp486 Miliar
Pendamping Desa Dipecat...
Pendamping Desa Dipecat karena Nyaleg, Pertepedesia Pertanyakan Konsistensi Kemendes
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, Komisi II DPR Panggil KPU-Bawaslu hingga Pemerintah Pekan Ini
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Pangkas Anggaran Rp2 Triliun, Kemenpan RB Rp184 Miliar
Rekomendasi
Presiden Otoritas Palestina...
Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas Sebut Hamas Anak-anak Jalang
Gelar Rakerwil di NTB,...
Gelar Rakerwil di NTB, Partai Perindo Bangun Kekuatan dari Akar Rumput Demi Kemenangan Pemilu 2029
Petualangan Seru Titus...
Petualangan Seru Titus dan Kawan-Kawan dalam 'Titus: Mystery of the Enygma'
Berita Terkini
Gelar Halalbihalal,...
Gelar Halalbihalal, IKAPI Tekankan Pentingnya Kebersamaan dan Solidaritas Anggota
30 menit yang lalu
Wiranto Ungkap Respons...
Wiranto Ungkap Respons Prabowo soal Purnawirawan TNI Minta Wapres Gibran Diganti
48 menit yang lalu
Langkah Hukum Jokowi...
Langkah Hukum Jokowi Tanggapi Tudingan Ijazah Palsu Dinilai Pelajaran Berdemokrasi
48 menit yang lalu
Roy Suryo Nilai Bukti...
Roy Suryo Nilai Bukti yang Diajukan JPU di Kasus Isa Zega Tidak Jelas
53 menit yang lalu
Eks Penyidik KPK: Pelantikan...
Eks Penyidik KPK: Pelantikan Harun Al Rasyid Bukti Prabowo Ingin Penyelenggaraan Haji Bebas Korupsi
56 menit yang lalu
Muhammadiyah Merespons...
Muhammadiyah Merespons Advokat Terlibat Suap Rp60 Miliar: Perilaku yang Mencoreng Profesi
1 jam yang lalu
Infografis
Anggaran Militer Israel...
Anggaran Militer Israel Tahun 2024, Mayoritas untuk Perang Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved