DPR Buka Kemungkinan Penerapan Sistem Digital selain Sirekap untuk Pemilu 2024

Kamis, 02 September 2021 - 20:48 WIB
loading...
DPR Buka Kemungkinan Penerapan Sistem Digital selain Sirekap untuk Pemilu 2024
DPR akan kembali menguji coba penerapan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR akan kembali menguji coba penerapan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Namun, parlemen juga tidak menutup kemungkinan menerapkan sistem elektronik lainnya.

"Tentu akan kita kaji penerapan elektroniksasi ini di tahapan lain dan juga memantapkan yang Sirekap," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam webinar yang digelar Indonesian Public Institute (IPI) secara daring, Kamis (2/9/2021).

Doli menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya sudah merancang Sirekap untuk digunakan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Sayang, kala itu, waktu untuk melakukan kajian serta uji publik terbilang sangat mepet dengan pelaksanaan Pilkada. Namun, karena pemerintah berharap Pemilu bisa benar-benar menerapkan sistem elektronik semacam ini, maka Sirekap saat itu diputuskan tetap berjalan di Pilkada 2020.

Baca juga: Bawaslu Nyatakan Sirekap Tak Dapat Digunakan Secara Optimal

"Kita menempatkannya sebagai project uji coba ya. Nah alhamdulillah sekarang sudah mulai ada evaluasi, kita juga sudah mendapatkan masukan informasi terhadap pelaksanaan sistem Sirekap itu kemarin," katanya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar itu berharap pelaksanaan Pemilu di masa yang akan datang bisa lebih memudahkan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Doli menyebut, di era digitalisasi yang semakin pesat ini diharapkan bisa membantu impian itu terwujud.

"Kalau kita ingin menyederhanakan pemilu, ada tahapan-tahapan, bahkan semua pilihan tahapan ini mau kita terapkan dengan sistem digitalisasi atau elektronik," katanya.

Baca juga: Evaluasi Sirekap Dalam Pilkada 2020

Untuk diketahui, Komisi II DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat bahwa penggunaan Sirekap dalam Pilkada Serentak 2020 belum siap. Sehingga, status Sirekap pada Pilkada 2020 masih uji coba dan belum menjadi basis penghitungan suara.

Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU dan Bawaslu tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada; Perubahan atas PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada dan Perubahan kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pilkada Dengan Satu Paslon.

"Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU RI dan Bawaslu RI menyetujui dengan catatan: a. hasil resmi penggitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual; b. Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi serta untuk publikasi," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung membacakan kesimpulan RDP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1249 seconds (0.1#10.140)