Bawaslu Nyatakan Sirekap Tak Dapat Digunakan Secara Optimal
Rabu, 16 Desember 2020 - 15:05 WIB
loading...
Bawaslu mengungkapkan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota masih mengalami kendala untuk mengakses Sirekap. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi ( Sirekap ) pada pemilihan kepala daerah serentak di 270 daerah belum optimal. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) mengungkapkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota masih mengalami kendala untuk mengakses Sirekap.
(Baca juga: Pengamat Sebut Penggunaan Sirekap Perkuat Dasar Hukum dan Sosialisasi)
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan berdasarkan pengawasan proses rekapitulasi di 3.629 kecamatan, hanya 708 kecamatan yang menggunakan Sirekap.
"Selebihnya, 2.921 kecamatan (80 persen) melakukan rekapitulasi suara secara manual akibat Sirekap tidak dapat digunakan secara optimal," ujar Afifudin dalam konferensi pers daring, Rabu (16/12/2020).
(Baca juga: Sirekap Tak Berfungsi, DKPP Minta KPU Beri Penjelasan)
(Baca juga: Pengamat Sebut Penggunaan Sirekap Perkuat Dasar Hukum dan Sosialisasi)
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan berdasarkan pengawasan proses rekapitulasi di 3.629 kecamatan, hanya 708 kecamatan yang menggunakan Sirekap.
"Selebihnya, 2.921 kecamatan (80 persen) melakukan rekapitulasi suara secara manual akibat Sirekap tidak dapat digunakan secara optimal," ujar Afifudin dalam konferensi pers daring, Rabu (16/12/2020).
(Baca juga: Sirekap Tak Berfungsi, DKPP Minta KPU Beri Penjelasan)
Lihat Juga :