Bawaslu Nyatakan Sirekap Tak Dapat Digunakan Secara Optimal

Rabu, 16 Desember 2020 - 15:05 WIB
loading...
Bawaslu Nyatakan Sirekap...
Bawaslu mengungkapkan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota masih mengalami kendala untuk mengakses Sirekap. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi ( Sirekap ) pada pemilihan kepala daerah serentak di 270 daerah belum optimal. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) mengungkapkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota masih mengalami kendala untuk mengakses Sirekap.

(Baca juga: Pengamat Sebut Penggunaan Sirekap Perkuat Dasar Hukum dan Sosialisasi)

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan berdasarkan pengawasan proses rekapitulasi di 3.629 kecamatan, hanya 708 kecamatan yang menggunakan Sirekap.

"Selebihnya, 2.921 kecamatan (80 persen) melakukan rekapitulasi suara secara manual akibat Sirekap tidak dapat digunakan secara optimal," ujar Afifudin dalam konferensi pers daring, Rabu (16/12/2020).

(Baca juga: Sirekap Tak Berfungsi, DKPP Minta KPU Beri Penjelasan)

Hal yang sama juga terjadi di KPU Kabupaten/Kota. Pada 15 Desember, dari 161 KPU Kabupaten/Kota, hanya dua yang murni menggunakan Sirekap. Lalu, 62 KPU Kabupaten/Kota menggabungkan penggunaan Sirekap dan penghitungan manual.

Afif, sapaan akrabnya, menyebut 97 KPU Kabupaten/Kota murni melakukan rekapitulasi secara manual. Dengan pelaksanaan rekapitulasi manual, ada ribuan PPK yang akhirnya membuka kotak suara.

"Pembukaan tersebut dilakukan oleh PPK di 159 Kabupaten/Kota. Pembukaan kotak suara dilakukan PPK untuk mendokumentasikan foto pada formulir C Hasil-KWK. Kemudian, memasukkan data yang tertera di formulir tersebut ke aplikasi Sirekap," tuturnya.

Lulusan Universitas Islam Negeri Jakarta itu menerangkan pembukaan itu karena tidak ada formulir yang bisa dijadikan rujukan. Sedangkan, C Hasil-KWK tersimpan dalam kotak suara.

"Jadi, pendokumentasian dan input data dilakukan secara manual. Sebab, input data berjenjang melalui Sirekap tidak dapat dilakukan di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," jelasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1827 seconds (0.1#10.140)