KPK Ungkap 7 Kepala Daerah Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan, Ini Daftarnya
loading...
A
A
A
Bupati Cirebon periode 2014 - 2019, Sunjaya Purwadi Sastra ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan usai ditangkap tangan oleh KPK pada 2018, silam. Ia telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
4. Bupati Kudus, M Tamzil
Bupati Kudus dua periode (2003 - 2008) dan (2018 - 2023), Muhammad Tamzil ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli di lingkungan pemerintahannya. Ia divonis bersalah atas kasus tersebut dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.
5. Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko
Bupati Jombang periode 2013 - 2018, Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan oleh KPK pada 2018, silam. Ia telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta. Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
6. Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial
Wali Kota Tanjungbalai dua periode, M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan pada 24 April 2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Tanjungbalai, Yusmada. Syahrial diduga telah menerima suap Rp200 juta agar Yusmada terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai.
7. Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari
KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya, Hasan Aminuddin, yang merupakan Anggota DPR RI. Puput dan Hasan diduga telah menerima suap Rp362,5 juta terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
KPK mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya. Hal itu diingatkan KPK karena kasus jual beli jabatan terus berulang terjadi di daerah.
4. Bupati Kudus, M Tamzil
Bupati Kudus dua periode (2003 - 2008) dan (2018 - 2023), Muhammad Tamzil ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli di lingkungan pemerintahannya. Ia divonis bersalah atas kasus tersebut dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.
5. Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko
Bupati Jombang periode 2013 - 2018, Nyono Suharli Wihandoko ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan oleh KPK pada 2018, silam. Ia telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta. Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
6. Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial
Wali Kota Tanjungbalai dua periode, M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan pada 24 April 2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Tanjungbalai, Yusmada. Syahrial diduga telah menerima suap Rp200 juta agar Yusmada terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai.
7. Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari
KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya, Hasan Aminuddin, yang merupakan Anggota DPR RI. Puput dan Hasan diduga telah menerima suap Rp362,5 juta terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.
KPK mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya. Hal itu diingatkan KPK karena kasus jual beli jabatan terus berulang terjadi di daerah.