Ini Detail Operasional Warteg, Restoran dan Mal di PPKM Level 2, 3, dan 4

Selasa, 31 Agustus 2021 - 19:31 WIB
loading...
Ini Detail Operasional Warteg, Restoran dan Mal di PPKM Level 2, 3, dan 4
Jubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan dalam pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali seminggu ke depan ada beberapa detail poin tambahan. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 , Wiku Adisasmito mengatakan dalam pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali seminggu ke depan ada beberapa detail poin tambahan. Utamanya berkaitan dengan pengaturan di sektor perbelanjaan dan tempat makan dan minum di setiap levelnya.

“Di kabupaten/kota level 4 perubahan jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari menjadi pukul 17.00. Operasional pedagang kaki lima sampai jam 21.00. Uji coba protokol kesehatan di mal mulai dilakukan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujarnya dalam konferensi persnya, Selasa (31/8/2021).

Sementara itu di kabupaten/kota level 3, perubahan jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari menjadi pukul 17.00.

Lalu operasional pedagang kaki lima sampai jam 21.00. Operasional makan atau minum di warung tegal, resto atau kafe di ruang terbuka serta mal menjadi 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Sedangkan restoran atau kafe di area fasilitas olahraga dapat menyelenggarakan dine in dengan kapasitas maksimal 25% dengan durasi 30 menit.

“Lalu dilakukan uji coba protokol kesehatan di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dan terakhir kegiatan konstruktif non infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 30 orang,” jelasnya.

Sedangkan di kabupaten/kota level 2, perubahan jam operasional pedagang kaki lima sampai jam 21.00. Operasional makan atau minum di warung tegal maupun restoran maupun kafe menjadi 21.00.

“Dan penerapan screening dengan pedulilindungi bagi fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1142 seconds (0.1#10.140)