Ini Detail Operasional Warteg, Restoran dan Mal di PPKM Level 2, 3, dan 4

Selasa, 31 Agustus 2021 - 19:31 WIB
loading...
Ini Detail Operasional...
Jubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan dalam pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali seminggu ke depan ada beberapa detail poin tambahan. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 , Wiku Adisasmito mengatakan dalam pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali seminggu ke depan ada beberapa detail poin tambahan. Utamanya berkaitan dengan pengaturan di sektor perbelanjaan dan tempat makan dan minum di setiap levelnya.

“Di kabupaten/kota level 4 perubahan jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari menjadi pukul 17.00. Operasional pedagang kaki lima sampai jam 21.00. Uji coba protokol kesehatan di mal mulai dilakukan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujarnya dalam konferensi persnya, Selasa (31/8/2021). Baca juga: Di Depan Para Santri, Jokowi Sebut Negara-negara Rebutan Vaksin Covid-19

Sementara itu di kabupaten/kota level 3, perubahan jam operasional sektor perbelanjaan kebutuhan sehari-hari seperti supermarket menjadi pukul 21.00. Pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari menjadi pukul 17.00.

Lalu operasional pedagang kaki lima sampai jam 21.00. Operasional makan atau minum di warung tegal, resto atau kafe di ruang terbuka serta mal menjadi 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Sedangkan restoran atau kafe di area fasilitas olahraga dapat menyelenggarakan dine in dengan kapasitas maksimal 25% dengan durasi 30 menit.

“Lalu dilakukan uji coba protokol kesehatan di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dan terakhir kegiatan konstruktif non infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 30 orang,” jelasnya.

Sedangkan di kabupaten/kota level 2, perubahan jam operasional pedagang kaki lima sampai jam 21.00. Operasional makan atau minum di warung tegal maupun restoran maupun kafe menjadi 21.00. Baca juga: Berikut Ini 11 Jenis Fasilitas Publik yang Dijaga Satgas Prokes

“Dan penerapan screening dengan pedulilindungi bagi fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, sosial dan kemasyarakatan,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
Saran Epidemiolog Cegah...
Saran Epidemiolog Cegah Lonjakan Covid-19 saat Libur Nataru
Kasus Covid-19 Naik,...
Kasus Covid-19 Naik, Menko Muhadjir Effendy Minta Masyarakat Jangan Panik
Bupati Bengkulu Selatan...
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19
Status Pandemi Dicabut,...
Status Pandemi Dicabut, Menko PMK: Satgas Covid-19 Otomatis Bubar
Status Pandemi Dicabut,...
Status Pandemi Dicabut, Pemerintah Tetap Jamin Vaksinasi dan Pengobatan Pasien Covid-19
Terungkap 3 Keluhan...
Terungkap 3 Keluhan Warga soal Lapangan Padel: Parkir, Kebisingan, dan Jam Operasional
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Rekomendasi
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Berita Terkini
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved