Ketatanegaraan Bermasalah bila Pemilu 2024 Ditiadakan, PKB: Makanya Butuh Amendemen
Senin, 30 Agustus 2021 - 16:09 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaiq menilai amendemen UUD 1945 perlu dilakukan agar Pemilu 2024 bisa diundur. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Jazilul Fawaid menyebut apabila kontestasi pemilihan umum (Pemilu) pada 2024 mendatang ditiadakan, maka akan berdampak pada persoalan ketatanegaraan di Indonesia. Hal itu dia katakan saat menyinggung rencana menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Pria yang akrab disapa Gus Jazil itu awalnya menyinggung soal amandemen UUD 1945 yang sudah pernah dilakukan oleh MPR. Di era reformasi, kata dia, amandemen itu sudah berlangsung setidaknya selama 5 kali.
"Enggak tahu nanti Pandemi ini akan merubah atau enggak, karena ada salah satu rekomendasi dari pimpinan MPR yang lalu, itu memasukkan atau sedang ada dalam kajian di badan kajian, komisi kajian ketatanegaraan MPR, yaitu amandemen terbatas terkait dengan PPHN," kata Gus Jazil di ruang Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Amien Rais Sebut Masuknya PAN ke Koalisi Pemerintah untuk Memuluskan Amendemen
Perihal PPHN ini, kata dia, MPR akan melihat sejauh mana dibutuhkan di era pandemi Covid-19 ini. Sehingga, rencana menghadirkan PPHN harus benar-benar dilakukan kajian yang sangat mendalam.
Pria yang akrab disapa Gus Jazil itu awalnya menyinggung soal amandemen UUD 1945 yang sudah pernah dilakukan oleh MPR. Di era reformasi, kata dia, amandemen itu sudah berlangsung setidaknya selama 5 kali.
"Enggak tahu nanti Pandemi ini akan merubah atau enggak, karena ada salah satu rekomendasi dari pimpinan MPR yang lalu, itu memasukkan atau sedang ada dalam kajian di badan kajian, komisi kajian ketatanegaraan MPR, yaitu amandemen terbatas terkait dengan PPHN," kata Gus Jazil di ruang Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Amien Rais Sebut Masuknya PAN ke Koalisi Pemerintah untuk Memuluskan Amendemen
Perihal PPHN ini, kata dia, MPR akan melihat sejauh mana dibutuhkan di era pandemi Covid-19 ini. Sehingga, rencana menghadirkan PPHN harus benar-benar dilakukan kajian yang sangat mendalam.
Lihat Juga :