Ketatanegaraan Bermasalah bila Pemilu 2024 Ditiadakan, PKB: Makanya Butuh Amendemen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) Jazilul Fawaid menyebut apabila kontestasi pemilihan umum (Pemilu) pada 2024 mendatang ditiadakan, maka akan berdampak pada persoalan ketatanegaraan di Indonesia. Hal itu dia katakan saat menyinggung rencana menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Pria yang akrab disapa Gus Jazil itu awalnya menyinggung soal amandemen UUD 1945 yang sudah pernah dilakukan oleh MPR. Di era reformasi, kata dia, amandemen itu sudah berlangsung setidaknya selama 5 kali.
"Enggak tahu nanti Pandemi ini akan merubah atau enggak, karena ada salah satu rekomendasi dari pimpinan MPR yang lalu, itu memasukkan atau sedang ada dalam kajian di badan kajian, komisi kajian ketatanegaraan MPR, yaitu amandemen terbatas terkait dengan PPHN," kata Gus Jazil di ruang Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/8/2021).
Perihal PPHN ini, kata dia, MPR akan melihat sejauh mana dibutuhkan di era pandemi Covid-19 ini. Sehingga, rencana menghadirkan PPHN harus benar-benar dilakukan kajian yang sangat mendalam.
"Cuma yang waktu itu yang sempat saya lontarkan kepada teman-teman wartawan, ada yang berubah di era pandemi ini, yaitu ditutupnya seluruh aktivitas, masjid, Mall dan lainnya. Kalau nanti tahun 2024 ternyata aktivitas politik juga ditutup, ini pasti ada masalah di ketatanegaraan, tentu kita enggak mengharapkan itu, kita tidak menginginkan itu," ujarnya.
Gus Jazil menyebut salah satu upaya untuk mengundurkan penyelenggaraan Pemilu pada saat pandemi Covid-19 itu bisa dilakukan melalui amendemen UUD 1945.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa MPR Kan tetap taat kepada konstitusi yang ada. Dimana, MPR telah didaulat oleh rakyat. Termasuk soal rencana menghadirkan PPHN ini harus mendapatkan kehendak rakyat.
"Jika tidak sambung antara kehendak rakyat dengan apa yang dilakukan oleh MPR, maka di situ menjadi masalah menurut saya," pungkasnya.
Pria yang akrab disapa Gus Jazil itu awalnya menyinggung soal amandemen UUD 1945 yang sudah pernah dilakukan oleh MPR. Di era reformasi, kata dia, amandemen itu sudah berlangsung setidaknya selama 5 kali.
"Enggak tahu nanti Pandemi ini akan merubah atau enggak, karena ada salah satu rekomendasi dari pimpinan MPR yang lalu, itu memasukkan atau sedang ada dalam kajian di badan kajian, komisi kajian ketatanegaraan MPR, yaitu amandemen terbatas terkait dengan PPHN," kata Gus Jazil di ruang Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/8/2021).
Perihal PPHN ini, kata dia, MPR akan melihat sejauh mana dibutuhkan di era pandemi Covid-19 ini. Sehingga, rencana menghadirkan PPHN harus benar-benar dilakukan kajian yang sangat mendalam.
"Cuma yang waktu itu yang sempat saya lontarkan kepada teman-teman wartawan, ada yang berubah di era pandemi ini, yaitu ditutupnya seluruh aktivitas, masjid, Mall dan lainnya. Kalau nanti tahun 2024 ternyata aktivitas politik juga ditutup, ini pasti ada masalah di ketatanegaraan, tentu kita enggak mengharapkan itu, kita tidak menginginkan itu," ujarnya.
Gus Jazil menyebut salah satu upaya untuk mengundurkan penyelenggaraan Pemilu pada saat pandemi Covid-19 itu bisa dilakukan melalui amendemen UUD 1945.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa MPR Kan tetap taat kepada konstitusi yang ada. Dimana, MPR telah didaulat oleh rakyat. Termasuk soal rencana menghadirkan PPHN ini harus mendapatkan kehendak rakyat.
"Jika tidak sambung antara kehendak rakyat dengan apa yang dilakukan oleh MPR, maka di situ menjadi masalah menurut saya," pungkasnya.
(muh)