Penyiapan Regulasi Tugas Utama KPU Menjelang Pemilu 2024

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 18:57 WIB
loading...
Penyiapan Regulasi Tugas Utama KPU Menjelang Pemilu 2024
Regulasi merupakan hal utama yang mesti dipersiapkan KPU untuk Pemilu 2024 setelah pemerintah dan DPR sepakat tidak merevisi UU Pemilu. Foto: ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) periode 2007-2012, Endang Sulastri mengungkap tugas besar yang perlu menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilu yang baru pada tahun 2022 mendatang. Tugas besar ini menyangkut hajat pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Hal itu disampaikannya dalam webinar bertajuk Rekrutmen Penyelenggara Pemilu dan Upaya Menjawab Tantangan Pemilu 2024 yang digelar Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP)PP Muhammadiyah, Jumat (27/8/2021).

"Harapan kami KPU yang akan mendatang karena waktunya masih ada sekitar 2 tahun dari proses pelaksanaan pemilu, dua tahun kurang, itu peraturan perundangan dalam hal ini adalah peraturan KPU itu menjadi fokus bagi teman-teman penyelenggara pemilu yang akan dilantik pada april 2022," kata Endang dalam paparannya.



Sebab, kata dia, tugas ini penting disiasati karena pemerintah dan DPR telah bersepakat tidak melakukan revisi terhadap UU tentang Kepemiluan. Sehingga, proses pembuatan PKPU harus dilakukan segera mungkin bersamapihak-pihak lain yang berkepentingan.

Dengan begitu, kata dia, waktu untuk melakukan sosialisasi terhadap peraturan KPU itu pun menjadi panjang."Pengalaman, kalau saya lihat dari pemilu tahun 2009, 2014, 2019 sering kali peraturan itu dibuat injury time. Artinya, tahapan mau berjalan baru peraturan itu selesai, 1-2 hari atau bahkan satu minggu," ujarnya.

Endang memberi pesan kepada komisioner KPU periode 2022-2027 ketika sudah dilantik bisa langsung menginvetarisir regulasi apa saja yang akan dibuatnya nanti.

"Misalnya ditargetkan pada bulan misalnya selama 6 bulan, April berarti itu sampai bulan 10, bulan Oktober itu selesai. Sehingga tidak ada lagi pembuatan peraturan di tengah-tengah tahapan ataupun perubahan menjelang tahapan dilakukan," pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2018 seconds (0.1#10.140)