DPR-Pemerintah Umumkan Waktu Pencoblosan Pemilu 2024 Pada 6 September

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 17:34 WIB
loading...
DPR-Pemerintah Umumkan Waktu Pencoblosan Pemilu 2024 Pada 6 September
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan pemerintah dan DPR akan menetapkan secara resmi waktu penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang akan digelar serentak pada 2024 mendatang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan tidak lama lagi pemerintah dan DPR akan menetapkan secara resmi waktu penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Doli dalam Webinar bertajuk 'Rekrutmen Penyelenggara Pemilu dan Upaya Menjawab Tantangan Pemilu 2024' yang digelar oleh LHKP PP Muhammadiyah, Jumat (27/8/2021).

"InsyaAllah mungkin nanti tanggal 6 (September), 2 minggu ke depan, kami akan menyelenggarakan rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP untuk menetapkan hasil tim kerja itu menjadi keputusan resmi antara pemerintah dan DPR," kata Doli dalam paparannya.

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar itu menyampaikan perkembangan terakhir dari tim kerja antara DPR, pemerintah, dan pihak penyelenggara pemilu. Dalam hal ini, tim kerja telah mencapai titik temu dalam membahas Pemilu dan Pilkada serentak 2024 mendatang.

Dalam rapat terakhir, tim kerja telah menetapkan waktu pencoblosan untuk Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) di tanggal 21 Februari 2024. Kemudian, untuk Pilkada serentak nasional digelar pada 27 November 2024. "Kedua tanggal ini adalah tanggal yang paling minimum bisa dihindari himpitan terlalu dalam antara tahapan pileg pilpres dengan tahapan pilkada," ujarnya.

Selain itu, kata dia, untuk mempersiapkan pemilu yang dengan kompleksitas tinggi ini, tim kerja memandang penting bahwa dibutuhkannya waktu tambahan untuk melaksanakan tahapan. Kalau selama ini tahapan itu dilaksanakan sekitar 20 bulan, maka tim kerja sudah menetapkan waktu tahapan selama 25 bulan.

"Dengan kita sudah hampir menyepakati itu, kalau dilaksanakan 25 bulan sebelum pelaksanaan pileg dan pilpres, maka tahapan itu akan dimulai sekitar bulan Januari 2022," tutur dia melanjutkan.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2340 seconds (0.1#10.140)