Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Ikut Campur Wacana Amendemen UUD 1945
Kamis, 26 Agustus 2021 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
"Tetapi seumpama itu dibicarakan, itu tidak apa-apa juga. Karena presiden didukung parpol yang mempunyai kekuatan di DPR dan MPR. Resminya kalau pemerintah sendiri tidak bisa mengatakan setuju perubahan tidak setuju perubahan," sambungnya.
Mahfud menegaskan pemerintah amat mempersilakan adanya wacana perubahan tersebut. Bahkan, pemerintah bersedia menjamin keamanan bila sidang amandemen itu dilakukan.
"Silakan saja, pemerintah dalam hal ini akan menyediakan lapangan politiknya, silakan sampaikan, jaga kita jamin agar itu diolah. Silakan MPR mau bersidang kita amankan itu kan tugas pemerintah. Adapun substansi mau mengubah atau tidak itu keputusan lembaga politik yang berwenang," jelasnya.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan konsitusi atau Undang-undang Dasar, di mana pun sangatlah mungkin mengalami perubahan dan diperbarui sesuai dengan kebutuhan. Dirinya pun mengutip pernyataan KC Wheare yang menyebut bahwa konstitusi merupakan kesepakatan bangsa sesuai dengan kebutuhan politik, ekonomi, sosial, budaya pada saat dibuat. Baca juga: Saran Pengamat, Daripada Habiskan Energi Amendemen UUD 1945 Lebih Baik Fokus Tangani Covid-19
"Teori KC Wheare itu bahwa konstitusi adalah resultante atau produk kesepakatan berdasar situasi sosial politik ekonomi dan budaya pada saat dibuat. Mungkin sekarang sudah ada perubahan sosial politik ekonomi budaya sehingga perlu berdiskusi lagi untuk mempersoalkan," tutupnya.
Mahfud menegaskan pemerintah amat mempersilakan adanya wacana perubahan tersebut. Bahkan, pemerintah bersedia menjamin keamanan bila sidang amandemen itu dilakukan.
"Silakan saja, pemerintah dalam hal ini akan menyediakan lapangan politiknya, silakan sampaikan, jaga kita jamin agar itu diolah. Silakan MPR mau bersidang kita amankan itu kan tugas pemerintah. Adapun substansi mau mengubah atau tidak itu keputusan lembaga politik yang berwenang," jelasnya.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan konsitusi atau Undang-undang Dasar, di mana pun sangatlah mungkin mengalami perubahan dan diperbarui sesuai dengan kebutuhan. Dirinya pun mengutip pernyataan KC Wheare yang menyebut bahwa konstitusi merupakan kesepakatan bangsa sesuai dengan kebutuhan politik, ekonomi, sosial, budaya pada saat dibuat. Baca juga: Saran Pengamat, Daripada Habiskan Energi Amendemen UUD 1945 Lebih Baik Fokus Tangani Covid-19
"Teori KC Wheare itu bahwa konstitusi adalah resultante atau produk kesepakatan berdasar situasi sosial politik ekonomi dan budaya pada saat dibuat. Mungkin sekarang sudah ada perubahan sosial politik ekonomi budaya sehingga perlu berdiskusi lagi untuk mempersoalkan," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :