Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Ikut Campur Wacana Amendemen UUD 1945

Kamis, 26 Agustus 2021 - 15:48 WIB
loading...
Mahfud MD Sebut Pemerintah...
Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut bahwasannya wacana Amendemen UUD 1945 dengan menyertakan PPHN merupakan wewenang daripada MPR, DPR, dan DPD. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut bahwasannya wacana Amendemen UUD 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan wewenang daripada MPR, DPR, dan DPD. Menurut dia, pemerintah tidak akan ikut campur dalam hal tersebut.

"Perubahan konstitusi merupakan wewenang dari MPR yang mewakili seluruh rakyat yang kaki lembaganya ada di DPR, Parpol dan DPD. Sehingga berbagai kekuatan atau aspirasi di dalam masyarakat tentunya disalurkan ke kaki-kaki kelembagaan yang tersedia. Adapun pemerintah tidak ikut campur urusan ini," ujar Mahfud dalam diskusi daring, Kamis (26/8/2021). Baca juga: Demokrat: Bergabungnya PAN Mengafirmasi Agenda Amendemen Periode Jabatan Presiden

Lebih jauh dikatakan Mahfud, Amendemen UUD 1945 tidak perlu meminta persetujuan daripada pemerintah. Mahfud menjelaskan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan pertemuan dengan beberapa parpol koalisi, hal itu tidak perlu dipertentangankan.

Dia mengaku tak tahu apakah Presiden akan membicarakan masalah tersebut atau tidak dalam pertemuan. Jika hal memang dibicarakan, hal itu pun bukan menjadi masalah lantaran presiden didukung oleh parpol-parpol yang berkoalisi tersebut.

"Mungkin saudara akan melihat presiden ketemu partai partai politik, ya presiden kan produk koalisi politik cuman tidak ikut campur. Saya tidak tahu presiden berbicara tentang itu dalam pertemuan resmi dengan partai politik dan sekjen," tuturnya.

"Tetapi seumpama itu dibicarakan, itu tidak apa-apa juga. Karena presiden didukung parpol yang mempunyai kekuatan di DPR dan MPR. Resminya kalau pemerintah sendiri tidak bisa mengatakan setuju perubahan tidak setuju perubahan," sambungnya.

Mahfud menegaskan pemerintah amat mempersilakan adanya wacana perubahan tersebut. Bahkan, pemerintah bersedia menjamin keamanan bila sidang amandemen itu dilakukan.

"Silakan saja, pemerintah dalam hal ini akan menyediakan lapangan politiknya, silakan sampaikan, jaga kita jamin agar itu diolah. Silakan MPR mau bersidang kita amankan itu kan tugas pemerintah. Adapun substansi mau mengubah atau tidak itu keputusan lembaga politik yang berwenang," jelasnya.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan konsitusi atau Undang-undang Dasar, di mana pun sangatlah mungkin mengalami perubahan dan diperbarui sesuai dengan kebutuhan. Dirinya pun mengutip pernyataan KC Wheare yang menyebut bahwa konstitusi merupakan kesepakatan bangsa sesuai dengan kebutuhan politik, ekonomi, sosial, budaya pada saat dibuat. Baca juga: Saran Pengamat, Daripada Habiskan Energi Amendemen UUD 1945 Lebih Baik Fokus Tangani Covid-19

"Teori KC Wheare itu bahwa konstitusi adalah resultante atau produk kesepakatan berdasar situasi sosial politik ekonomi dan budaya pada saat dibuat. Mungkin sekarang sudah ada perubahan sosial politik ekonomi budaya sehingga perlu berdiskusi lagi untuk mempersoalkan," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
Mahfud: Rekomendasi...
Mahfud: Rekomendasi Komisi Reformasi Polri Ingin Ciptakan Polisi Sipil
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Wisuda UNOSO Dihadiri...
Wisuda UNOSO Dihadiri Rocky Gerung, Gories Mere, hingga Mahfud MD
Rekomendasi
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
Di Balik Karier Musiknya,...
Di Balik Karier Musiknya, Anneth Delliecia Ternyata Punya Mimpi Jadi Pembalap F1
Berita Terkini
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved