Penjelasan Polisi soal Kartu Gereja Bethel Indonesia saat Tangkap Muhammad Kece

Kamis, 26 Agustus 2021 - 15:15 WIB
loading...
Penjelasan Polisi soal...
Polisi menyita sebuah kartu anggota GBI atas nama Muhammad Kasman saat menangkap Muhammad Kece. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita kartu keanggotaan Gereja Bethel Indonesia (GBI) bernamakan Muhamad Kosman, saat menangkap tersangka penodaan agama Muhammad Kece.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan bahwa, Polri tidak mempermasalahkan terkait dengan temuan barang bukti tersebut. Menurut Rusdi, pihaknya bakal profesional dan objektif dalam menjalankan proses penegakan hukum terhadap Muhammad Kece.

"Oh tidak. Polri akan profesional melihat itu semua. Ini adalah perilaku yang murni dilakukan oleh tersangka MK. Jadi Polri fokus selesaikan perkara ini terhadap perkara yang dilakukan MK," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Muhammad Kece Tersangka Penodaan Agama, 42 Video Terkait Diblokir

Sementara itu, Rusdi menyebut, untuk saat ini Muhammad Kece telah dilakukan penahanan, setelah menjalani pemeriksaan tadi malam. Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama.

"Dan pada pukul 21.30 telah keluar surat perintah penahanan terhadap tersangka, maka yang langsung ditandatangani oleh Dir Tipid Siber Brigjen Asep Edi Suheri. Ditahan untuk 20 hari ke depan mulai tanggal 25 Agustus 2021," ujar Rusdi.

Muhammad Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus, malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kace.

Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.

Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JK: Mudah-mudahan Allah...
JK: Mudah-mudahan Allah Memaafkan para Pemfitnah Itu
Ketum PITI Temui Ali...
Ketum PITI Temui Ali Mochtar Ngabalin Bahas Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert
Buntut Candaan soal...
Buntut Candaan soal Salat, LBH Yusuf Laporkan Zulhas ke Bareskrim dan Bawaslu
Candaan Zulhas soal...
Candaan Zulhas soal Salat Jadi Polemik, Ini Tanggapan Ketua Umum MUI
Becandaan Zulhas soal...
Becandaan Zulhas soal Salat Jadi Polemik, Ini Penjelasan Ketum PUAN
Beredar Video Zulhas...
Beredar Video Zulhas soal Tasyahud 2 Jari, DPP JNK: Harus Minta Maaf kepada Umat Islam
Neraka Dijadikan Candaan,...
Neraka Dijadikan Candaan, Begini Ancaman Allah dalam Al Quran
Panji Gumilang Bebas,...
Panji Gumilang Bebas, Ini Kesehariannya dalam Lapas
Polda Metro Sebut Sudah...
Polda Metro Sebut Sudah Periksa Pendeta Gilbert di Kasus Dugaan Penistaan Agama
Rekomendasi
Pria Misterius Dijuluki...
Pria Misterius Dijuluki 'Batman' Diburu Polisi karena Ikat Para Maling Motor di Tiang Lampu
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Berita Terkini
Pigai Desak Kematian...
Pigai Desak Kematian 5 Peserta SPPI Diusut Tuntas: Ini Peristiwa yang Serius
Logo HUT ke-81 RI Resmi...
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Fajar Novario Asal Padang Terpilih
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Korupsi MBG Kejahatan...
Korupsi MBG Kejahatan Luar Biasa, Pemerintah Diminta Berikan Hukuman Berat
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Infografis
Mengapa Pemimpin Gereja...
Mengapa Pemimpin Gereja Katolik Pope, di Indonesia Disebut Paus?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved