Buntut Candaan soal Salat, LBH Yusuf Laporkan Zulhas ke Bareskrim dan Bawaslu

Jum'at, 22 Desember 2023 - 14:55 WIB
loading...
Buntut Candaan soal...
LBH Yusuf melaporkan Ketum PAN Zulkifli Hasan terkait dugaan penistaan agama dan pelanggaran administrasi pemilu ke Bareskrim Mabes Polri dan Bawaslu. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pernyataan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengenai cara salat dinilai melanggar dua hal, yaitu dugaan tindak pidana penistaan agama dan pelanggaran administrasi pemilu. Atas dasar itu, LBH Yusuf melaporkan Zulkifli ke Bareskrim Polri dan Bawaslu.

Laporan disampaikan Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen yang didampingi sejumlah advokat lainnya di antaranya Said Kemal, Marta Tri Ramadhona, Miftahurrahmah, dan Yasin, Kamis 21 Desember 2023.

“Kami menilai Zulkifli Hasan melanggar kedua hal tersebut, sebagaimana diatur pada UU Pemilu, UU ITE, dan ketentuan pada KUHP,” ujar Mirza dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).

Dijelaskan Mirza, pada Selasa 19 Desember 2023, Zulhas berbicara di forum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari program kerja Kementerian Perdagangan. Salah satu acara dalam forum tersebut adalah Deklarasi APPSI mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Ketika acara, Zulhas menyinggung soal perubahan sikap masyarakat di tahun politik, sehingga masyarakat enggan mengucapkan kata “amin” setelah imam membaca surat Alfatihah saat salat maghrib. Zulhas juga mengatakan masyarakat tidak mau menunjukkan jari telunjuk saat duduk tahiyat awal dan akhir karena dianggap identik dengan simbol paslon capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kecintaan pendukung kepada Prabowo-Gibran.

“Perbuatan dan pernyataan Bapak Zulhas selaku Menteri Perdagangan masuk dalam kategori kampanye sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum,” jelas Mirza.

Dalam melakukan kampanye, menurut Mirza, seorang menteri yang berkampanye untuk paslon wajib mengantongi surat cuti dan tidak boleh menggunakan program kementerian mereka untuk kepentingan paslon.

“Selain itu, pejabat negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” tegas Mirza.

Marta Tri Ramadhona (Rama) selaku Tim LBH Yusuf mengatakan materi yang disampaikan Zulhas dalam video yang beredar patut diduga mengandung politik SARA dan bermuatan negatif dengan menghina agama berupa mempermainkan rukun Islam (salat), rukun salat (tasyahud), serta sunnah salat berupa menghasut perseorangan atau masyarakat untuk tidak melakukan sesuatu, in casu tidak menggunakan jari telunjuk pada saat tahiyat awal dan akhir saat melaksanakan shalat dan tidak mengucapkan aamiin saat shalat maghrib.

“Hal demikian dapat berdampak pada mengganggu ketertiban umum dan stabilitas politik di masyarakat,” papar Rama.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Susunan Struktur DPP...
Susunan Struktur DPP PAN Periode 2024-2029, Ini Nama-namanya
PAN Target 4 Besar di...
PAN Target 4 Besar di Pemilu 2029, Zulhas ke Pak Prabowo: Kalau Capres Silakan, Wapres Kita Bicarakan
Singgung Koalisi 15...
Singgung Koalisi 15 Tahun, Zulhas Beri Sinyal PAN Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Minta Gunakan UU Tipikor
Kasus Pagar Laut Bekasi,...
Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya dan Tersangka Lain Dapat Uang Miliaran Rupiah
Polisi Periksa Pengemudi...
Polisi Periksa Pengemudi Ojol yang Kirim Kepala Babi ke Kantor Tempo
10 Perwira Bareskrim...
10 Perwira Bareskrim Dapat Penugasan di Luar Institusi Polri, Ini Daftar Namanya
Daftar 9 Perwira Bareskrim...
Daftar 9 Perwira Bareskrim Polri Dipindahtugaskan Jadi Direktur di Polda usai Mutasi Maret 2025
Ketua Fraksi PAN DPR...
Ketua Fraksi PAN DPR Berangkatkan 1.500 Peserta Mudik Gratis
Rekomendasi
Proses Canggih Pembuatan...
Proses Canggih Pembuatan Mobil dan Baterai GAC Aion di Guangzhou
Indonesia dan USTR Intensif...
Indonesia dan USTR Intensif Bahas Negosiasi Tarif dalam 60 Hari ke Depan
Paus Fransiskus Wafat,...
Paus Fransiskus Wafat, Dunia Olahraga Italia Hentikan Sementara Kompetisi
Berita Terkini
Rasamala Aritonang Irit...
Rasamala Aritonang Irit Bicara usai Diperiksa KPK sebagai Saksi SYL
1 jam yang lalu
Ketua Umum PBNU: Paus...
Ketua Umum PBNU: Paus Fransiskus Pengasuh dan Pembela Kemanusiaan
3 jam yang lalu
Billy Mambrasar Tepis...
Billy Mambrasar Tepis Isu Soal Akses Khusus Program MBG
4 jam yang lalu
Prof Niam Berharap Semangat...
Prof Ni'am Berharap Semangat Perdamaian yang Disuarakan Paus Fransiskus Terus Dilanjutkan
4 jam yang lalu
Prabowo Berduka atas...
Prabowo Berduka atas Wafatnya Paus Fransiskus: Pesanmu Jaga Bhinneka Tunggal Ika Membekas di Hati
4 jam yang lalu
Pengacara Hedon, Rakyat...
Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
5 jam yang lalu
Infografis
Terinspirasi Perang...
Terinspirasi Perang Revolusi AS, Ribuan Demonstran Turun ke Jalanan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved