Buntut Candaan soal Salat, LBH Yusuf Laporkan Zulhas ke Bareskrim dan Bawaslu
Jum'at, 22 Desember 2023 - 14:55 WIB
loading...
LBH Yusuf melaporkan Ketum PAN Zulkifli Hasan terkait dugaan penistaan agama dan pelanggaran administrasi pemilu ke Bareskrim Mabes Polri dan Bawaslu. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengenai cara salat dinilai melanggar dua hal, yaitu dugaan tindak pidana penistaan agama dan pelanggaran administrasi pemilu. Atas dasar itu, LBH Yusuf melaporkan Zulkifli ke Bareskrim Polri dan Bawaslu.
Laporan disampaikan Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen yang didampingi sejumlah advokat lainnya di antaranya Said Kemal, Marta Tri Ramadhona, Miftahurrahmah, dan Yasin, Kamis 21 Desember 2023.Baca juga: Candaan Zulhas soal Salat Jadi Polemik, Ini Tanggapan Ketua Umum MUI
“Kami menilai Zulkifli Hasan melanggar kedua hal tersebut, sebagaimana diatur pada UU Pemilu, UU ITE, dan ketentuan pada KUHP,” ujar Mirza dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).
Dijelaskan Mirza, pada Selasa 19 Desember 2023, Zulhas berbicara di forum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari program kerja Kementerian Perdagangan. Salah satu acara dalam forum tersebut adalah Deklarasi APPSI mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Ketika acara, Zulhas menyinggung soal perubahan sikap masyarakat di tahun politik, sehingga masyarakat enggan mengucapkan kata “amin” setelah imam membaca surat Alfatihah saat salat maghrib. Zulhas juga mengatakan masyarakat tidak mau menunjukkan jari telunjuk saat duduk tahiyat awal dan akhir karena dianggap identik dengan simbol paslon capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kecintaan pendukung kepada Prabowo-Gibran.
Laporan disampaikan Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen yang didampingi sejumlah advokat lainnya di antaranya Said Kemal, Marta Tri Ramadhona, Miftahurrahmah, dan Yasin, Kamis 21 Desember 2023.Baca juga: Candaan Zulhas soal Salat Jadi Polemik, Ini Tanggapan Ketua Umum MUI
“Kami menilai Zulkifli Hasan melanggar kedua hal tersebut, sebagaimana diatur pada UU Pemilu, UU ITE, dan ketentuan pada KUHP,” ujar Mirza dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).
Dijelaskan Mirza, pada Selasa 19 Desember 2023, Zulhas berbicara di forum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari program kerja Kementerian Perdagangan. Salah satu acara dalam forum tersebut adalah Deklarasi APPSI mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Ketika acara, Zulhas menyinggung soal perubahan sikap masyarakat di tahun politik, sehingga masyarakat enggan mengucapkan kata “amin” setelah imam membaca surat Alfatihah saat salat maghrib. Zulhas juga mengatakan masyarakat tidak mau menunjukkan jari telunjuk saat duduk tahiyat awal dan akhir karena dianggap identik dengan simbol paslon capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kecintaan pendukung kepada Prabowo-Gibran.
Lihat Juga :